Dapurrakyatnews, – Jajaran Polsek Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menangkap seorang pria terduga terlibat narkoba, di wilayah hukumnya.
Tersangka berinisial RR (41) warga
Setia Budi, Nagari Painan Kecamatan IV Jurai, ditangkap saat berada di Kantor Polsek Koto XI Tarusan, Minggu (1/9/2024) malam.
Kapolsek Koto XI Taruna AKP Donny Putra, SH.,MH mengungkapkan, Tersangka RR diamankan di Mapolsek saat ingin membuat laporan tindakan penganiayaan.
“RR diamankan di halaman Polsek Koto XI Tarusan. Saat itu tersangka mendatangi Kantor Polsek,” ungkapnya, Senin 2 September 2024.
Ia menjelaskan, penangkapan RR berawal ketika personel unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah hukumnya.
Informasi tersebut menyebutkan Pria Inisial RR yang merupakan residivis kasus narkoba.
Seperti kata pepatah, pucuk di cinta ulam pun tiba. sebelum polisi melakukan penyelidikan, terduga RR langsung mendatangi Mapolsek dengan untuk membuat laporan tindakan penganiayaan, dengan mengendarai mobil sedan Toyota Twincam warna hitam nomor polisi BA 1996 GR
“Saat itu, RR datang ke Polsek Koto XI Tarusan untuk melaporkan perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan yang dialaminya,” ujar AKP Donny.
Namun, dalam proses tersebut personil unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan melihat gerak gerik mencurigakan dari terduga dari informasi yang didapatkan oleh anggota.
Dengan disaksikan dua orang saksi, Unit Reskrim langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan kendaraan miliknya. Alhasil didapati 6 (enam) paket kecil sabu yang disimpan didalam kotak rokok.
Kemudian ditemukan 4 (empat) paket sedang di dasbor mobil yang sudah dibungkus kedalam plastik bening, dan dimasukkan dalam kotak rokok Savero dan Gudang Garam warna cokelat.
“Dari interogasi terhadap pelaku, ia mengakui barang tersebut adalah miliknya dan temannya Inisial U,” jelas Kapolsek.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone merk Vivo V19 warna putih dan uang tunai Rp 300 ribu.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Koto XI Tarusan untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkas AKP Donny.