Dapurrakyatnews – Akibat menguasai narkotika jenis Sabu, M bin N warga Dusun Wakduwak, Desa Pancor, Kecamatan Gayam, diamankan anggota Polsek Sapudi, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sabtu (20/7/2024).
Berawal dari informasi masyarakat, terduga M dilakukan Penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh anggota Polsek Sapudi dan Polsek Nonggunong, di rumah terduga M di Dusun Wakduwak, Desa Pancor, Kecamatan Gayam.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 8 plastik klip berisi sabu dengan berat total 3,14 gram, alat hisap, timbangan digital, dan handphone milik tersangka,”kata Akp Widiarti humas Polres Sumene, seperti release yang diterima dapurrakyatnews dari Humas Polres Sumenep. Rabu (24/7/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka M beserta barang buktinya, telah dibawa ke Polres Sumenep guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Menurutnya, Polsek Sapudi akan melakukan langkah-langkah selanjutnya, seperti melengkapi mindik, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, mengirimkan barang bukti ke Labfor Polda Jatim, melakukan rekonstruksi, menggelar perkara, memeriksa tersangka, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan tersangka, dan menyelesaikan penyidikan.
“Kasus ini merupakan bukti dan komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, termasuk di pulau-pulau kecil seperti Sapudi,” tutupnya.




