Dapurrakyatnews – Guna memberikan rasa aman dan nyaman pada masayarakat selama bulan Ramadhan, Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso mengimbau masyarakat agar tidak bermain petasan.
Semua orang yang bersinggungan dengan petasan dapat diberikan sanksi pidana, sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.
“Sanksi tidak hanya diberikan bagi pembuat petasan, tapi juga yang memainkannya. Sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP,” kata Kasi Humas Polres Banjar Iptu H Suwarji kepada media ini, Selatan (26/4).
Menurut dia, semua petasan yang meledak di darat telah dilarang. semisal petasan karbit yang memiliki daya ledak sangat besar, yang diperbolehkan hanya kembang api karena meledaknya di udara.
“Pada intinya sudah ada larangan untuk mercon yang meledak di bawah, karena berbahaya, yang diizinkan adalah kembang api. Kami berharap dengan adanya ekspos ini semua yang membuat akan berhenti,” kata H Suwarji
Selain mengimbau, jajaran Polres Banjar juga melakukan razia ke tempat-tempat yang disinyalir menjadi lokasi pembuatan, pengumpulan, dan penjualan petasan.
“Sekali lagi kami tegaskan, untuk masyarakat Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar dan sekitarnya. Utamanya yang berlokasi di sepanjang bantaran Sungai Martapura, agar tidak nyalakan petasan api,” pungkasnya