Tak Berkategori  

Polisi Bekuk Pelaku Pengrusakan Kantor PT PDL

PT PDL
AW dan MH menjadi tersangka pengrusakan Kantor PT PDL.

Dapurrakyatnews – Tim Opsnal Jatanras Polres Hulu Sungai Utara, mengamankan dua pelaku tindak pidana pengrusakan dan pengancaman. Di Kantor PT Persada Dinamika Lestari Desa Pawalutan, Kecamatan Banjang. Jumat  (1/4/2022)

Penangkapan terhadap pelaku berinisial AW dan MH ini berdasarkan Laporan Polisi, dengan Nomor: LP / B / 132 / X / 2021 / SPKT. SATRESKRIM / POLRES HSU / POLDA KALSEL, tanggal 25 Oktober 2021.

Diketahui AW dan MH pada Oktober 2021 lalu, melakukan pencurian buah sawit milik pihak PT PDL. Aksi keduanya kepergok karyawan perusahaan, dan disuruh mengembalikan.

PT PDL
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka

Sekitar pukul 10.00 wita pada bulan Oktober 2021 lalu, kedua pelaku Kembali ke Kantor PT PDL dan merusak 1 unit Mobil Toyota HILUX milik perusahaan.

“Saksi mengaku didatangi oleh sekelompok orang, yang selanjutnya langsung melakukan pengrusakan. Terhadap kantor dan mobil PT PDL sehingga mengakibatkan, pecahnya kaca pintu dan jendela kantor serta kaca mobil,” tutur Kasi Humas Polres HSU Iptu Momo Jon Rodok, mewakili Kapolres AKBP Afri Darmawan kepada media ini, Senin (4/4).

Kerugian yang diakibatkan Peristiwa tersebut sekitar Rp. 10.000.000,- , hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Hulu Sungai Utara.

Mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal Polres Hulu Sungai Utara. Bergerak mencari kedua terduga pelaku, dan pelaku berhasil ditangkap di Desa Pawalutan, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU. Dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kedua tersangka disangkakan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan,” pungkas Momo Jon Rodok.

Tinggalkan Balasan