Dapurrakyatnews, – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian resor kota (Satreskrim Polresta) Tanjungpinang, meringkus seorang buronan kelas kakap, kasus korupsi proyek Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Minggu (13/8/2023).
Buronan kelas kakap inisial MN yang diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang ini, telah melakukan perlawanan hukum dengan merugikan negara sebesar Rp 35 Milyar lebih.
Saat ini kasus korupsi tersebut sedang di tangani unit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Dimana beberapa waktu lalu MN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kabur di daerah Tangerang.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Jumat 11 Agustus 2023, buronan kelas kakap ini berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang, yang dipimpin Kanit Tipikor dan langsung diboyong ke Tanjungpinang.
Saat dilakukan konfirmasi, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, membenarkan penangkapan seorang DPO itu.
“Ya benar,” jawabnya singkat via Whatsapp, Minggu (13/8/23).
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang IPDA Wira Pratama, juga membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Ya benar, pelaku kita tangkap di Tangerang. Setiap perbuatan melawan hukum pasti kita tindak dan korupsi harus kita berantas, sebagaimana amanat undang-undang Tipikor itu sendiri, apalagi perbuatan korupsi itu masuk dalam extraordinary crime,” jelas Ipda Wira Pratama.
Hingga berita ini diterbitkan, tersangka DPO masih dalam pemeriksaan di Polresta Tanjungpinang. Saat ditanya perkembangan pemeriksaan tersangka sampai saat ini, kepada Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.
“Nanti disampaikan melalui humas aja ya,” pungkasnya.
Diketahui, pelaku MN masuk dalam Daftar pencarian Orang Polresta Tanjungpinang, Dimana pelaku melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan laut Dompak tahap VI tahun 2015 lalu.
atas perbuatannya, Pelaku DPO dijerat pasal 2 (1) dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.