Penuhi Panggilan Inspektorat, Kades Sumberejo Batalkan Pernyataan Ahli Waris

Kades Sumberejo
Kades Sumberejo Izzul Kholid, S.Sos saat menyerahkan Surat Pernyataan Pembatalan Pernyataan Waris pada Pak Juwito Inspektorat

Dapurrakyatnews – Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih Izzul Kholid, S.Sos, memenuhi panggilan pihak Inspektorat Kabupaten Situbondo. Terkait permasalahan pihaknya yang di duga tidak tegas, dalam penanganan permasalahan warganya. Rabu (15/6/2022).

Juwito bidang Pengendali Tekhnis di Irban Investigasi dan TB Inspektorat Kabupaten Situbondo mengatakan, terkait adanya pengaduan dari warga Desa Sumberejo, yang meminta kami untuk menindak tegas kepala desa dan kasi pemerintahan desa setempat, tentu akan kami tindak.

“Namun sebelumnya kita harus melakukan klarifikasi dulu, pada yang bersangkutan,” katanya.

Setelah kami lakukan klarifikasi, permasalahan sengketa tanah di dusun Sodung, Persil Nomer 146, kades Sumberejo itu punya hak untuk tidak melakukan penandatanganan. Karena memiliki dasar dan bukti pendukung, atas sengketa tanah warisan yang terjadi.

Kades Sumberejo
Kades Sumberejo, Izzul Kholid, S.Sos, Kasi Pemerintahan, Munif saat memenuhi panggilan Inspektorat.

“Kepala Desa itu harus berlaku adil dan tidak memihak, pada satu orang saja. Penyelesaian sengketa tersebut harus di lengkapi bukti yang kuat, biar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Lebih lanjut Juwito menjelaskan bahwa, kasus sengketa tanah di Dusun Sodung Desa Sumberejo, adanya perbedaan nomor yang tertera di Leter C dan di nomer peta Karawangan Desa.

Sementara itu Kades Sumberejo Izzul Kholid mengatakan, memang benar pihaknya tidak melakukan penandatanganan, atas pengajuan pemberian warisan pada ahli waris. Karena, tanah tersebut masih atas nama pemilik asalnya yaitu, P. Djaniati / P. Andija.

“Di samping itu, ada perbedaan penomoran pada Leter C dan Peta Karawangan Desa. Serta tidak ada kejelasan kuat atas perubahan nomer di Leter C nya, hibah atau jual beli,” terang Izzul.

Jadi kami masih harus melakukan mediasi kembali, kepada seluruh keluarga ahli waris dari keturunan P. Andja.

“Sebagai langkah menuju mediasi tersebut, saya telah membuat pernyataan membatalkan pernyataan ahli waris nomer 29/WRS/IX/2021. Karena tidak sesuai dengan riwayat tanah tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan