Berita  

Budi Santoso dan Associaters Tangani Kasus Sengketa Tanah di Pulau Dewata Bali

Sengketa
Tampak pihak Penggugat dan Tergugat serta Hakim PN Denpasar di lokasi sengketa sedang melakukan pemeriksaan data.

Dapurrakyatnews – Budi Santoso & Assciaters kamis lalu ( 26/01/2023 ) menghadiri sidang sebagai tergugat, di Pengadilan Negeri Denpasar Bali dengan nomer perkara 409 dalam kasus sengketa tanah milik PT Baligreat Jaya Bungalows yang digugat oleh Eva & Gunawan Law Office. Sabtu (29/01/2023).

Polemik sengketa tanah milik PT Baligreat Jaya Bungalows itu bermula, saat Ronald Jesse Tabulajan warga negara Kanada, saat itu menjabat sebagai direktur utama. Di perjalanan waktu, kepercayaan yang diberikan oleh Komisarisnya Herman J Widjaja oleh Ronald Jesse Tabulajan disalah gunakan. Diduga Ronald memimpin perusahaan tersebut melakukan kesalahan, dengan tujuan memperkaya diri sendiri. Akhirnya Ronald Jesse Tabulajan dikeluarkan dari perusahaan dan wajib mengembalikan anggaran, sebesar Rp 7.480.835. 455.000. Keputusan tersebut sesuai hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomer 477/ Pdt. G /.2015 / PN. Jkt. Pst, Tanggal 28 july 2016. Sengketa tanah antara PT Baligreat Jaya Bungalows dengan pihak Ronald Tabulajan warga negara Kanada, telah melalui proses sidang, yang pertama sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Jakarta Pusat. Semuanya di menangkan oleh pihak Budi Santoso.

Sengketa

Menurut Budi Santoso, Putusan Kasasi ketika hendak diterapkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dihentikan, karena ada gugatan dari Pihak Maya Alicia Tabulajan melalui kuasa hukumnya.

“Menindak lanjuti gugatan tersebut, maka pihak Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin Oleh I Wayan Warta hari ini, melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) ke lokasi PT Baligreat Jaya Bungalows,” kata Budi Santoso.

Saat Pemeriksaan, kami sempat kaget. Karena titik lokasi yang kami tunjukkan pada majelis hakim, tidak sama dengan petunjuk pihak penggugat. Jadi kami berharap pada pihak majelis hakim, ketika sidang putusan nanti agar bersikap profesional. Karena masalah ini sebenarnya sudah selesai, hanya tinggal melaksanakan eksekusi sesuai hasil putusan kasasi,” terangnya.

“Selain itu, saya juga berharap kepada majelis hakim agar bisa bersikap adil. Sehingga apa yang menjadi milik PT Baligreat Jaya Bungalows, sesuai hasil putusan beberapa kali di persidangan Jakarta Pusat, yang saat ini di kuasai pihak Maya Alicia Tabulajan bisa secepatnya dikembalikan,” tegasnya.

Sementara itu, I Wayan Warta Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dilokasi PS PT Baligreat Jaya Bungalows mengatakan,  jika dirinya bersama tim turun ke lokasi hanya untuk melakukan Pemeriksaan Setempat (PS).

“Kami turun ke lokasi ini, sebagai bagian dari pelaksanaan agenda sidang dalam perkara sengketa Baligreat ini. Untuk lebih detailnya, rekan – rekan media bisa menghubungi bagian humas,” ucap I Wayan Warta.

Pantauan awak media yang langsung turun ke lokasi, Pemeriksaan setempat (PS) lahan seluas 3 475 M2 milik PT Baligreat Jaya Bungalows, yang dipimpin hakim I Wayan Warta berjalan lancar. Turut hadir pihak penggugat, Eva & Gunawan Law Office dan pihak tergugat, Budi Santoso, SH.MH & Associaters.

Tinggalkan Balasan