Setelah Melalui Proses yang Panjang, Putusan Mahkamah Agung Akhirnya Dimenangkan Sutiati

Mahkamah Agung
Ibu Dra Sutiati, M.Pd di dampingi kuasa hukumnya berada di sawah miliknya usai memasang papan pengumuman.

Dapurrakyatnews – Polemik berkepanjangan atas kepemilikan tanah sawah seluas 4.441 M2, Nomer SHM 02906 yang berada di Desa Ringintelu Banyuwangi kini sudah berakhir. Proses panjang yang dilalui oleh Dra. Sutiati, M. Pd, mulai dari Mahkamah Agung, hingga Pengadilan Agama Banyuwangi, kini sah menjadi miliknya. (3/6/2022 ).

Semula tanah sawah tersebut terjadi masalah dan telah dilaporkan oleh Sutiati bersama Sukri, dalam kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan oleh inisial STN dan ML di Polsek Bangorejo tertanggal 20/5/2022, dan tanggal 30/5/2022. kemarin Kuasa Hukum dari ibu Sutiati yaitu Umar SB, juga telah mendatangi Polsek Bangorejo guna menindaklanjuti laporannya.

Kapolsek Bangorejo, saat di konfirmasi membenarkan akan permasalahan tersebut.

“Masalah sengketa tanah yang terjadi pada Ibu Sutiati itu benar. Saat ini sudah ada penyelesaian, dan sekarang sah menjadi milik ibu Sutiati,” kata Kapolsek Bangorejo AKP Mujiono.

Setelah melihat bukti – bukti kepemilikan, sangat jelas sekali tanah sawah tersebut benar adanya dan sah milik Ibu Dra Sutiati, M.Pd.

Ia menambahkan jika Siang tadi, Dra Sutiati, M.Pd bersama kuasa hukumnya dan pemdes setempat, telah datang ke lokasi dan memasang papan pengumuman, berupa Banner.

“Dra Sutiati M. Pd sebelum memasang papan pengumuman, telah meminta ijin terlebih dulu kepada kepala Desa setempat,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan