Pengadilan Agama Sumenep Laksanakan Sidang Isbat Nikah di Kepulauan Sapudi

Sidang Isbat
Tim Isbat dari Pengadilan Agama Sumenep

Sumenep, Dapurrakyat – Dalam Rangka membantu dan memudahkan masyarakat, untuk mendapatkan catatan surat nikah lewat program Isbat nikah, Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep mengadakan Sidang keliling di kepulauan Sapudi yang meliputi kecamatan, Gayam dan Nonggunong. kamis (4/11/2021).

Baca juga : FGD AMOS dan SKK MIGAS Jabanusa, Perwakilan AWALS Sapudi minta Transparan dalam Pengelolaan

Pengadilan Agama Sumenep yang diketuai Moh. Jatim S.Ag. M.H.i. Mendatangi pulau Sapudi memenuhi permohonan masyarakat, lewat kantor urusan agama setempat yang mengusulkan. Untuk dilaksanakan catatan nikah lewat program Isbat nikah, yang bertempat di Aulah MTS Miftahul Ulum kecamatan Gayam.

Sidang Isbat
Proses sidang Isbat yang dilakukan Pengadilan Agama Sumenep kepada salah satu pasangan suami istri.

Sebanyak 63 pasutri nikah yang berasal dari dua kecamatan, 46 pasutri dari kecamatan Gayam dan 17 pasutri dari kecamatan Nonggunong.

Moh. Jatim selaku ketua sidang keliling Pengadilan Agama Sumenep, kepada awak media menyampaikan. Kedatangannya ke Sapudi tidak lain untuk memudahkan Masyarakat, dalam hal pengurusan catatan nikah lewat Isbat Nikah.

Baca juga : Asosiasi Media Online Sumenep, Gelar FGD tentang Migas

“Kami hadir di pulau Sapudi ini untuk membantu memudahkan masyarakat, dalam mendapatkan kepastian dalam pernikahannya. Sekaligus status sebagai suami isteri dan status anak anak yg dilahirkannya,” jelas Moh Jatim

Nantinya pasangan suami Isteri ini tercatat secara hukum, di undang undang negara dan anak anaknya terlindungi secara hukum,” terangnya.

Lebih lanjut Moh. Jatim Memaparkan tentang kemudahan kemudahan lain yang dirasakan masyarakat, seperti biaya yang harus dikeluarkan kalau harus datang langsung ke pengadilan Agama. Yang jelas dengan adanya Sidang keliling ini, masyarakat akan terbantu. Yang seharusnya datang langsung ke pengadilan Agama. berapa biaya yg harus dikeluarkan masyarakat jika harus datang sendiri. Dengan program ini jauh lebih murah, karena saksi saksinya semua lengkap ada disini.

Dalam kesempatan yang sama kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gayam Marwan S.H.i, menyampaikan banyak terima kasih kepada Tim Sidang keliling Pengadilan Agama Sumenep.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada tim yang datang ke sapudi, karena dengan begitu memberikan kepastian hukum dalam pernikahan. Harapan kami dengan kegiatan yang positif ini, tidak hanya berhenti disini. Tapi kita tetap berusaha memberi pelayanan kepada masyarakat, yang masih butuh kepastian hukum dalam pernikahan lewat program Isbat nikah,” harapnya.

Ditempat yang sama pasangan Saidi dan Saida merasa bersyukur, atas pelaksanaan Isbat nikah sidang keliling Pengadilan Agama Sumenep. Karena pihaknya sudah banyak mendapat kemudahan, biaya waktu, pikiran dan tenaga.

“Kaule asokkor pak…..
Sanapa biaya Mon kaule ka Sumenep, kaemma bektona, ruwet pekkeran Ben kasona tenaga” (red_bahasa Madura)

“Saya bersyukur pak.,…
Kalau harus ke Sumenep berapa biaya, mana waktunya, pikiran dan lelah tenaga,” dengan nada bahagia.

 

Respon (2)

  1. Suatu terobosan yang luar biasa yang sangat mengena masyarakat karena dg sidang dilokasi sangat meringankan beban masyarakat. Sukses untuk PA SUMENEP DAN SEMANGAT TERUS dalam memberikan layanan madyarakat yang terpencil.

Tinggalkan Balasan