Dapurrakyatnews – Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Akp Fared Yusuf.,S.H, sekira pukul 14.45 wib berhasil mengungkap kasus pembunuhan, di simpang tiga Jalan Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kamis (28/04/2022)
Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H.,M.H mengatakan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku. Yaitu HD (50) pekerjaan petani, warga Desa Lessong Dajah, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Baca juga : Warga Ambunten dianiaya didepan Istri Hingga Meninggal
“Pria berusia 50 tahun tersebut ditangkap saat berada di dalam rumah saudari SN, Desa Lessong Daya, Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan. Setelah 35 hari adanya laporan kepolisian yang masuk bernomor LP/B/03/III/2022/SPKT/POLSEK AMBUNTEN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 24 Maret 2022,” Kata Akbp Rahman Wijaya.
“Pelaku HD diajak PS (Dalam Pengejaran), untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” Tambahnya.
Awalnya korban bersama istrinya belanja ke pasar tumpah, Desa Ambunten Tengah. Kemudian datang 2 orang laki-laki mengendarai sepeda motor, dan menegur korban dengan memakai bahasa madura. “RI” dan dijawab oleh korban “apa kak, dan kemudian pelaku berkata kembali “bekna la nyala ka bininah oreng” yang artinya “kamu menganggu istrinya orang” sambil mengeluarkan sebilah clurit lalu membacok korban.

“Akibat bacokan clurit pelaku, korban dilarikan ke Puskesmas Ambunten dan meninggal dunia. Dengan mengalami luka robek dibagian perut sebelah kiri, luka robek di telapak sebelah kiri serta luka robek dipinggang sebelah kiri,” terang Kapolres Sumenep.
Saat ini pelaku HD bersama barang bukti telah disita dan diamankan oleh aparat kepolisian Polres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil disita dan diamankan, adalah satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah milik saudara PS (dalam pengejaran). Satu buah clurit, satu buah baju, celana dan jam tangan milik HD, yang digunakan pada saat melakukan pembunuhan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun penjara,” Pungkas Akbp Rahman Wijaya.