SUMENEP, DapurRakyatNews – Memasuki musim tanam ‘Daun Emas’ Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahutbun) Kabupaten Sumenep menggelar acara Sosialisasi Intensifikasi Tembakau.
Tembakau yang juga lazim disebut sebagai Daun Emas, merupakan salah satu komoditi pertanian unggulan yang bernilai ekonomi tinggi, tak terkecuali di Sumenep, yang terletak di ujung paling timur Pulau Madura.
Pada musim tanam 2020 sejak pandemi Covid-19 menyerang, permintaan pabrik rokok terhadap Daun Emas Madura menurun drastis sehingga berakibat langsung terhadap penurunan harga tembakau.
Berdasarkan kondisi tersebut untuk menyambut musim tanam tembakau di Madura tahun 2021 ini diperlukan berbagai strategi agar kerugian petani tembakau pada tahun sebelumnya tidak terulang kembali.
Baca Juga : Percepatan Program Bupati, BAPPEDA Melaksanakan Asistensi dan Intensif
Menyikapi hal demikian, Dispertahutbun Kabupaten Sumenep pun bergerak cepat memasuki masa tanam daun emas, dengan menggelar kegiatan sosialisasi intensifikasi tembakau, yang dilaksanakan di Aula Dinas Pertanian Sumenep, Jum’at (28/05).
Selain puluhan peserta yang tergabung dalam Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang tersebar di Kabupaten Sumenep. Acara tersebut juga menghadirkan beberapa narasumber diantaranya, perwakilan dari Dinas Perkebunan Pemprov Jawa Timur, Pemerhati Petani Tembakau dan Pabrikan.
Arif Firmanto, S.TP, M.Si Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sumenep, menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi tersebut dilakukan adalah, untuk memberikan edukasi terhadap Petani serta upaya Pemerintah mewujudkan hasil pertanian yang bagus secara kualitas sesuai dengan target yang diharapkan oleh pabrikan.
“Kemudian diusahakan untuk tetap tepat jenis, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat dosis,” jelas Arif.
Baca Juga : Madakaripura, Air Terjun Abadi Yang Mistis
Masih menurut Arif, untuk menjaga hasil usaha kualitas tembakau tetap bagus sesuai dengan kebutuhan pabrikan, pihaknya menyarankan bagi Petani untuk menanam usaha pertanian tembakau di wilayah tegal dan gunung saja.
Dispertahutbun Sumenep melalui Arif, juga menghimbau kepada Petani bahwa berdasarkan ramalan cuaca pada BMKG, untuk masa tanam tembakau yang baik adalah pada kisaran awal bulan Juni 2021.
Sementara itu, Imam Syafii salah satu anggota Kelompok Tani yang juga hadir pada acara sosialisasi, siap bersama dengan Petani di Desanya untuk lebih giat lagi meningkatkan kualitas hasil pertanian tembakau.
“Dengan adanya sosialisasi ini, mudah-mudahan para Petani dan kami siap sebagai Petani, meningkatkan kualitas hasil pertanian.” Kata Imam Syafii, Petani dari Desa Montorna usai acara berlangsung.
Baca Juga : Alih-Alih, Dinkes Hanya Tanggung Biaya Rawat dan Pengobatan
Petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan jenis tanaman dan pembudidayaannya. Namun apabila ada ketentuan Pemerintah tentang tanaman yang harus ditanam, dalam hal ini tanaman ‘Daun Emas’.
Maka Pemerintah berkewajiban untuk mengupayakan agar Petani yang bersangkutan memperoleh jaminan
penghasilan tertentu, dan sebaliknya apabila pilihan jenis tanaman tidak ditentukan oleh Pemerintah seperti yang tertuang pada UU Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budi Daya Tanaman Pasal 6.
Pewarta : Faldy Aditya
Editor : Ferry Saputra





Respon (4)