Musim Tanam Daun Emas Tiba, Dispertahutbun Sumenep Bergerak

- Redaksi

Jumat, 28 Mei 2021 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo : Acara Sosialisasi Intensifikasi Tembakau di Aula Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sumenep [dok/IST]

Photo : Acara Sosialisasi Intensifikasi Tembakau di Aula Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sumenep [dok/IST]

SUMENEP, DapurRakyatNews – Memasuki musim tanam ‘Daun Emas’ Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahutbun) Kabupaten Sumenep menggelar acara Sosialisasi Intensifikasi Tembakau.

Tembakau yang juga lazim disebut sebagai Daun Emas, merupakan salah satu komoditi pertanian unggulan yang bernilai ekonomi tinggi, tak terkecuali di Sumenep, yang terletak di ujung paling timur Pulau Madura.

Pada musim tanam 2020 sejak pandemi Covid-19 menyerang, permintaan pabrik rokok terhadap Daun Emas Madura menurun drastis sehingga berakibat langsung terhadap penurunan harga tembakau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan kondisi tersebut untuk menyambut musim tanam tembakau di Madura tahun 2021 ini diperlukan berbagai strategi agar kerugian petani tembakau pada tahun sebelumnya tidak terulang kembali.

Baca Juga : Percepatan Program Bupati, BAPPEDA Melaksanakan Asistensi dan Intensif

Menyikapi hal demikian, Dispertahutbun Kabupaten Sumenep pun bergerak cepat memasuki masa tanam daun emas, dengan menggelar kegiatan sosialisasi intensifikasi tembakau, yang dilaksanakan di Aula Dinas Pertanian Sumenep, Jum’at (28/05).

Baca Juga:  Tepis Isu Miring, Pemkab Sumenep Tegaskan hanya ada 2 Mobil Dinas yang Dipergunakan Bupati Achmad Fauzi

Selain puluhan peserta yang tergabung dalam Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang tersebar di Kabupaten Sumenep. Acara tersebut juga menghadirkan beberapa narasumber diantaranya, perwakilan dari Dinas Perkebunan Pemprov Jawa Timur, Pemerhati Petani Tembakau dan Pabrikan.

Arif Firmanto, S.TP, M.Si Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sumenep, menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi tersebut dilakukan adalah, untuk memberikan edukasi terhadap Petani serta upaya Pemerintah mewujudkan hasil pertanian yang bagus secara kualitas sesuai dengan target yang diharapkan oleh pabrikan.

Baca Juga:  Ini Alasannya kenapa Daftar Penerima Subsidi harus di Publikasikan

“Kemudian diusahakan untuk tetap tepat jenis, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat dosis,” jelas Arif.

Baca Juga : Madakaripura, Air Terjun Abadi Yang Mistis

Masih menurut Arif, untuk menjaga hasil usaha kualitas tembakau tetap bagus sesuai dengan kebutuhan pabrikan, pihaknya menyarankan bagi Petani untuk menanam usaha pertanian tembakau di wilayah tegal dan gunung saja.

Dispertahutbun Sumenep melalui Arif, juga menghimbau kepada Petani bahwa berdasarkan ramalan cuaca pada BMKG, untuk masa tanam tembakau yang baik adalah pada kisaran awal bulan Juni 2021.

Sementara itu, Imam Syafii salah satu anggota Kelompok Tani yang juga hadir pada acara sosialisasi, siap bersama dengan Petani di Desanya untuk lebih giat lagi meningkatkan kualitas hasil pertanian tembakau.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Salurkan Bantuan kepada 50 Orang Pelaku Usaha Kecil di Pasar Lenteng

“Dengan adanya sosialisasi ini, mudah-mudahan para Petani dan kami siap sebagai Petani, meningkatkan kualitas hasil pertanian.” Kata Imam Syafii, Petani dari Desa Montorna usai acara berlangsung.

Baca Juga : Alih-Alih, Dinkes Hanya Tanggung Biaya Rawat dan Pengobatan

Petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan jenis tanaman dan pembudidayaannya. Namun apabila ada ketentuan Pemerintah tentang tanaman yang harus ditanam, dalam hal ini tanaman ‘Daun Emas’.

Maka Pemerintah berkewajiban untuk mengupayakan agar Petani yang bersangkutan memperoleh jaminan
penghasilan tertentu, dan sebaliknya apabila pilihan jenis tanaman tidak ditentukan oleh Pemerintah seperti yang tertuang pada UU Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budi Daya Tanaman Pasal 6.


Pewarta : Faldy Aditya
Editor     : Ferry Saputra

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru
Peringati Hari Koperasi Nasional, Bupati Fauzi Ajak Koperasi Tingkatkan Daya Saing

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB