TANJUNGPINANG, DapurRakyatNews – Kepolisian Resor (Polres ) Tanjungpinang menetapkan Erwan dan Ramdony Zaki, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan, Sabtu (29/5) pagi di Mapolres Tanjungpinang.
Tersangka Erwan merupakan Lurah Tanjungpinang Kota, dan Ramdony Zaki merupakan Guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu istri tersangka mendapati percakapan melalui ponsel antara tersangka dan korban yang mengarah pada percakapan seksual.
Baca Juga : Musim Tanam Daun Emas Tiba, Dispertahutbun Sumenep Bergerak
“Karena curiga, istri tersangka lantas menceritakan hal itu kepada orang tua korban yang masih memiliki hubungan keluarga. Korban merupakan keponakan dari istri tersangka,” ujar Fernando.
Ia melanjutkan, kejadian tersebut berawal saat salah seorang korban menceritakan Kepada Tersangka Erwan, bahwa dirinya telah menjadi korban pelecehan oknum guru ngaji Ramdony Zaki.
Bukannya menjadi pelindung bagi korban. Tersangka Erwan justru turut serta melakukan pencabulan terhadap korban yang berusia 13 tahun, sebut saja namanya A.
Kapolres Tanjungpinang melanjutkan, kejadian terhadap korban A tersebut, bermula sejak 2 April 2020, saat korban sedang nonton TV, tiba-tiba tersangka Erwan memegang dada korban, sambil mengatakan kepada korban A, jangan kasih tahu siapapun, nanti keluarga kita berantakan.
Lebih lanjut, Fernando merincikan bahwa perbuatan bejat itu tidak hanya dilakukan sekali, keesokan harinya tersangka Erwan yang juga seorang Lurah Tanjungpinang itu, mengulangi kembali perbuatannya terhadap korban.
Perbuatan keduanya, tidak lagi mengeluskan dada melainkan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban A.
Tak berhenti sampai disitu, tersangka Erwan kembali melakukan hal serupa kepada korban lain yang berusia 11 tahun, sebut saja B.
“Korbannya ini tidak hanya satu dari Oknum Lurah ini, melainkan dia juga melakukan pencabulan terhadap keponakannya juga yang lain yang masih berusia 11 tahun,” tuturnya.
Selain tersangka Erwan, polisi juga menetapkan Ramdony Zaki, sebagai tersangka. Ramdony berprofesi sebagai guru di salah satu SD di Tanjungpinang, tempat dimana salah seorang korban bersekolah. Aksi cabul Ramdony dilakukan pada Oktober 2019 lalu.
Selain Erwan dan Ramdony Zaki, polisi masih memburu pelaku lain yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban, namun polisi masih enggan membeberkan identitas pelaku yang kini disebut sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Atas aksi bejatnya itu, kedua tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 UUD RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UUD No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun paling lama 15 Tahun denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga : Alih-Alih, Dinkes Hanya Tanggung Biaya Rawat dan Pengobatan
Respon (1)