Tanjungpinang – Seorang Pria diamankan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang dugaan pelaku tindak pidana penggelapan di sebuah Perumahan Bumi Air Raja Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. Kamis (21/07)
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban S.H. S.I.K. mengatakan, seorang Pria Inisial K diamankan karena membawa lari motor korban.
Awal menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada hari Senin (27/06) sekitar pukul 08.30 WIB, ada seorang laki-laki berinisial (K) berkeinginan meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban untuk membeli pulsa.
Saat itu korban sedang berada di salah satu warnet di Jl. D.I. Pandjaitan km. 7 kota Tanjungpinang.
Karena dikira motor nya dipinjam sebentar, Korban akhirnya meminjamkan satu unit sepeda motornya tersebut kepada (K) dengan cara korban memberikan kunci sepeda motor pada saat korban berada didalam warnet tersebut.
Setelah selang berapa lama, pelaku K juga tidak muncul. Sekira pukul 11.00 Wib, korban baru menyadari bahwa (K) tidak juga kembali ke tempat korban untuk mengembalikan sepeda motor miliknya, sehingga korban akhirnya membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022, Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan terkait pelaku tindak pidana penggelapan an. (KS) disekitaran perumahan Bumi Air Raja” terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban.
Awal juga menjelaskan saat diinterogasi oleh petugas, pelaku langsung mengakui perbuatannya tersebut dan tidak melakukan perlawanan.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.