Menilik Kasus Perampasan HP di Kangean dengan Pelaku Dibawah Umur

HP
Tangkapan layar grup Facebook

Dapurrakyatnews – Setiap manusia pasti memiliki keinginan, tak terkecuali anak-anak. Dalam memenuhi keinginannya terkadang anak bisa jadi tidak terkendali, dan melakukan perbuatan negatif. Seperti yang dilakukan oleh kedua anak di Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kedua anak di Pulau Kangean ini, berani melakukan perampasan HP hanya karena ingin membeli rokok dan pulsa. Hal tersebut pada akhirnya membuat keduanya, ditahan di Polsek Kangean.

Baca juga : Gerak Cepat Polsek Kangean Polres Sumenep Ungkap Pelaku Curas Yang Terekam CCTV

Berikut ini, Dapur Rakyat News merangkum informasi terkait peristiwa tersebut, dari awal kejadian hingga mendapat hukuman.

1. Kronologi kejadian pencurian

Kedua remaja tanggung berinisial AS (12) dan FJA (17), melakukan pencurian atau perampasan sebuah telepon genggam, di depan kantor ekspedisi Si Cepat, yang berlokasi di Jalan Raya Desa Angkatan. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 10 April 2022.

Aksi perampasan tersebut terhitung cukup cepat, karena mampu merebut HP korban dalam hitungan beberapa detik.

Pencurian tersebut terjadi saat korban sedang bermain, sepeda gunung seorang diri, tak jauh dari kantor Si Cepat.

“Para pelaku sepertinya sudah mengamati lokasi kejadian. Melihat korban lengah, kedua pelaku langsung menghampiri dan merampas HP dari tangan korban yang saat itu berada di pinggir jalan,” ucap saksi (identitas dirahasiakan,red) yang melihat peristiwa perampasan HP tersebut.

Hal itu membuat korban dan keluarganya, melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Baca juga : Polsek Kangean Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian.

Sepekan kemudian, tepatnya pada hari Senin, 18 April 2022, pelaku pencurian terungkap. Kedua pelaku yang masih remaja, menyerahkan diri ke Mapolsek Kangean.

“Pelaku dapat diketahui ciri-cirinya, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Kepala Desa. Sehingga pada hari Senin kemarin pukul 13.00 wib, kedua pelaku dengan diantarkan oleh Kades dan keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kangean,” ungkap Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito dalam keterangan persnya, Selasa (19/4).

2. Alasan pelaku perampasan HP untuk beli pulsa dan rokok

Aksi perampasan HP di Jalan Raya Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean itu sempat viral di jagat dunia maya.

Hingga akhirnya petugas kepolisian berhasil mengungkap, dan menangkap kedua pelaku.

Kepada polisi, AS (12) dan FJA (17) mengakui perbuatan tidak terpujinya tersebut.

Keduanya mengaku mencuri HP Oppo A3s tersebut, karena ingin membeli rokok dan pulsa.

Betapa miris, pelaku yang ternyata masih usia anak Sekolah Dasar dan SMA tersebut, justru melakukan tindakan kriminal demi memenuhi kebutuhannya.

“Usia melakukan perampasan HP, kedua pelaku menjualnya seharga Rp700.000. Uangnya mereka gunakan untuk beli pulsa, beli rokok dan jajan,” beber Kapolsek.

Baca juga : Polsek Kangean kembali Amankan Warga Kangean yang Kedapatan Menguasai Narkotika

3. Hukuman yang didapatkan, oleh pelaku pencurian HP di Kepulauan Kangean

Kasus ini ditangani oleh Kapolsek Kangean dalam penyelesaian kasus ini, penyidik menerapkan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Lantas apakah tidak ada upaya ‘restorative justice’ atau keadilan restoratif, mengingat usia kedua pelaku yang masih remaja.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito perihal upaya ‘restorative justice’.

Tinggalkan Balasan