Polsek Kangean kembali Amankan Warga Kangean yang Kedapatan Menguasai Narkotika

Polsek Kangean
RWD harus mempertanggung jawabkan perbuatan nya, karena menyimpan dan menguasai narkotika.

Dapurrakyatnews – Kepolisian Sektor Kangean kembali ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu. RWD warga Dusun 01/02 Desa Laok Jangjang diamankan aparat kepolisian polsek Kangean, kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Tersangka ditangkap pada hari jumat (4/3) sekira pukul 19.30 wib, saat sedang mengendarai Sepeda Motor yang berhenti di pinggir jalan. Sesuai dengan informasi, tersangka dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika

“Karena merasa curiga, kemudian petugas melakukan upaya penagkapan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket/ plastik narkotika jenis sabu. Pada gulungan sarung, yang dipakai tersangka,” Kata kasubag humas polres sumenep, AKP Widiarti.

Polsek Kangean
Barang bukti yang diamankan dari tersangka penyalahgunaan narkotika

Petugas juga menemukan empat poket/ plastik narkotika jenis sabu, yang disimpan tersangka didalam jok sepeda motornya.

“Tersangka mengakui jika lima poket sabu sabu tersebut adalah miliknya, yang akan dijual kembali yang sebagian sudah dipakai oleh tersangka,” terangnya.

Baca juga : Seorang Pemuda diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Kepada aparat kepolisian, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut milik seorang rekannya. Berinisial HL, yang dititipkan kepadanya untuk diedarkan kembali.

“Namun saat dilakukan pengembangan dan pengejaran kerumah HL, dia tidak ada ditempat,” tutur AKP Widiarti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kangean. Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan