Sumenep, Dapurrakyatnews – Personel Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap Lukman Hakim Bin Muslihen (32) yang beralamat di Jl. Pahlawan No.22 Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Menempati rumah di Dusun Bates Timur, Desa Ellak Daya Kecamatan, Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, ditangkap di teras rumah warga di Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Jumat (21/1/2022)
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya melalui Kasubbag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H, menyampaikan bahwa penangkapan kepada terlapor berdasarkan informasi masyarakat.
“Terlapor sering menggunakan dan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor,” Kata AKP Widiarti.

Setelah mendapatkan informasi bahwa terlapor, akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Petugas melakukan penangkapan di teras rumah salah satu warga di Desa Batuan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
“Saat dilakukan penggeledahan pada terlapor, ditemukan barang bukti di atas lencak (tempat duduk dari bambu) yang sebelumnya dipegang oleh terlapor,” Terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari terlapor, 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 1,10 gram, ± 0,61 gram berat keseluruhan ± 1,71 gram.
“Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terlapor, berikut barang bukti. Diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya.
Kepada terlapor disangkakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Respon (1)