Home / Tak Berkategori

Seorang Pemuda diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

- Redaksi

Sabtu, 22 Januari 2022 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lukman Hakim Bin Muslihen

Lukman Hakim Bin Muslihen

Sumenep, Dapurrakyatnews – Personel Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap Lukman Hakim Bin Muslihen (32) yang beralamat di Jl. Pahlawan No.22 Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Menempati rumah di Dusun Bates Timur, Desa Ellak Daya Kecamatan, Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, ditangkap di teras rumah  warga di Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Jumat (21/1/2022)

Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya melalui Kasubbag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H, menyampaikan bahwa penangkapan kepada terlapor berdasarkan informasi masyarakat.

“Terlapor sering menggunakan dan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor,” Kata AKP Widiarti.

Barang bukti yang diamankan dari Lukman Hakim Bin Muslihen

Setelah mendapatkan informasi bahwa terlapor, akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Petugas melakukan penangkapan di teras rumah salah satu warga di Desa Batuan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Darurat Narkoba, Kali ini 5 Orang Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

“Saat dilakukan penggeledahan pada terlapor, ditemukan barang bukti di atas lencak (tempat duduk dari bambu) yang sebelumnya dipegang oleh terlapor,” Terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari terlapor, 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 1,10 gram, ± 0,61 gram berat keseluruhan ± 1,71 gram.

Baca Juga:  Ditpolairud Polda Jatim Amankan BBM Subsidi Jenis Bio Solar dan Pertalite 4,5 Ton

“Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terlapor, berikut barang bukti. Diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya.

Kepada terlapor disangkakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB