Polsek Kangean Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian.

Polsek Kangean
Tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dapurrakyanews – Kepolisian Polsek Kangean meringkus pelaku tindak pidana pencurian mobil pick up, milik korban Daeng Daud. Dihalaman rumah milik korban di Dusun Ngomber Rt. 003 Rw. 001 Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

D.M terduga pelaku tindak pidana pencurian diamankan anggota Polsek Kangean, tersangka tak berkutik ketika ditangkap anggota Polsek Kangean di Balai Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep. Jumat (25/3/2022).

Baca juga : Humas Polda Jatim Raih 2 Penghargaan dari Kadiv Humas Polri

“Berawal pada hari Kamis (24/3) sekira pukul : 17.45 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit mobil Pick Up milik korban Daeng Daud di halaman rumah korban Dusun Ngomber Desa Laok Jangjang Kecamatan Arjasa,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Polsek Kangean
Petugas Polsek Kangean menunjukkan barang bukti hasil tindak pidana pencurian.

Berdasarkan laporan kehilangan tersebut, petugas mendapatkan informasi. Bahwa mobil korban berada di rumah pelaku di Desa Pandeman Kecamatan Arjasa.

“Kemudian petugas mendatangi rumah pelaku, akan tetapi yang bersangkutan tidak ada dan menurut istrinya (TM) bahwa mobil tersebut sengaja dibawa oleh suaminya,” Tambah AKP Widiarti.

Baca juga : Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan 3 Orang Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

Kemudian petugas dapat mengamankan pelaku tindak pidana pencuri, di balai Desa Laok Jangjang. Setelah dilakukan interograsi pelaku (DM) mengakui bahwa benar dirinya, telah melakukan pencurian terhadap Mobil milik korban Daeng Daud.

“Tersangka berikut barang bukti satu unit mobil pick up, diamankan di Polsek Kangean. Kepadanya disangkakan Pasal Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana,” Pungkas Kasubag Humas Polres Sumenep.