Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan 3 Orang Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

Satresnarkoba
Tiga orang tersangka penyalahgunaan Narkotika, untuk sementara harus mendekam di hotel prodeo akibat perbuatannya.

Dapurrakyatnews – Satresnarkoba Polres sumenep, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika. Kali ini giliran RA (46) warga Dusun Baratan, Desa Talang, Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep. Diamankan di dalam kamar, rumah milik tersangka RA, Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 11.00 Wib.

Selain RA, petugas juga mengamankan dua orang tersangkan lain. EJ (47), warga Dusun Laok Lorong, Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi. Serta HA (47) warga Dusun Palalangan, Desa Kambingan Timur, Kecamatan Saronggi Kab. Sumenep.

Baca juga : Satnarkoba Polres Sumenep Amankan Seorang Pria Asal Kepulauan.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam keterangan pers nya menjelaskan bahwa penangkapan  kepada ketiga tersangka berdasarkan keterangan masyarakat.

“Atas informasi tersebut Satresnarkoba Polres Sumenep, melakukan lidik dan memantau kegiatan dirumah terlapor,” Kata AKP Widiarti.

Setelah mendapatkan informasi dan A1, bahwa dirumah terlapor sedang melakukan pesta Narkotika jenis sabu.

“Sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan, tepatnya di dalam kamar rumah terlapor dan kedapatan 3 orang sedang melakukan pesta sabu,” Sambungnya

Satresnarkoba
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh satresnarkoba polres Sumenep, kepada ketiga tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan kepada ketiga tersangka, ditemukan barang bukti di lantai kamar rumah milik terlapor RA.

“Setelah ditunjukkan semua barang bukti kepada ketiga terlapor, mereka mengakui bahwa telah melakukan pesta sabu,” Tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamakan kepada ketiga tersangka, RA 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang. Berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 3,08 gram.
Seperangkat alat hisap, Sedotan warna putih dan pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu. Satu buah korek api gas, satu buah botol kaca. Satu unit HP merk Nokia, warna biru kombinasi hitam. Dari tersangka EJ disita satu unit HP, merk VIVO warna biru kombinasi ungu. Sedangkan dari tersangka HA disita satu unit HP, merk realme warna biru.

“Guna kepentingan penyidikan, kepada ketiga tersangka, dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep. Kepadanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang, Narkotika,” Pungkasnya.