Polres Sumenep Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkoba yang Keduanya Warga Kecamatan Kota

- Editorial Team

Senin, 3 Maret 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam sepekan terakhir, dua tersangka berhasil diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dikutip dari release Humas Polres Sumenep, kasus pertama terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial AS (41) di rumahnya yang berlokasi di Jalan Saluran Air, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Wabah Campak di Sumenep Masuki Status KLB, Dinkes P2KB Sumenep Tegaskan Langkah Darurat

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat netto 0,16 gram yang ditemukan di lantai kamarnya. Setelah ditunjukkan barang bukti, AS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus kedua terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di pinggir Jalan Yos Sudarso, Pasar Kayu, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep. Petugas menangkap FI (38), warga Jalan Sumba No. 1, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget.

Baca Juga:  Mbak Nia Raih Legislator Kabupaten Terbaik di Legislatif Jatim Awards 2025

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat total 2,26 gram yang disimpan dalam bungkus rokok di cover dek bawah sepeda motor Honda Scoopy milik tersangka.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong, dan handphone.

Baca Juga:  Angkutan Mudik Lebaran 2024 Terpantau Lancar, Ini Harapan Kepala UPP Kelas III Sapudi untuk Angkutan Arus Balik

Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya. Senin (3/3/2025).

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Berita Terbaru

Dua orang perwakilan PPPK Paruh Waktu saat di sumpah pada penyerahan SK di Alun-alun Trunojoyo, Sampang, setahun yang lalu. Foto: Istimewa.

Pemerintahan

Lolos Evaluasi Maut, 3.214 PPPK Sampang Resmi Amankan Kontrak Baru

Senin, 28 Sep 2026 - 16:06 WIB

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB