Polres Sumenep Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkoba yang Keduanya Warga Kecamatan Kota

- Redaksi

Senin, 3 Maret 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam sepekan terakhir, dua tersangka berhasil diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dikutip dari release Humas Polres Sumenep, kasus pertama terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial AS (41) di rumahnya yang berlokasi di Jalan Saluran Air, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Sumenep Menggelar Upacara Bendera dalam Rangka Memperingati Hari Lahir Pancasila

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat netto 0,16 gram yang ditemukan di lantai kamarnya. Setelah ditunjukkan barang bukti, AS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus kedua terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di pinggir Jalan Yos Sudarso, Pasar Kayu, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep. Petugas menangkap FI (38), warga Jalan Sumba No. 1, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget.

Baca Juga:  Polisi dan Tim Gabungan tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Hulu Sungai Penadah Tapan

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat total 2,26 gram yang disimpan dalam bungkus rokok di cover dek bawah sepeda motor Honda Scoopy milik tersangka.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong, dan handphone.

Baca Juga:  Tim Panel Kemenpan RB Apresiasi atas Terciptanya Inovasi SiKaPal

Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya. Senin (3/3/2025).

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru
Peringati Hari Koperasi Nasional, Bupati Fauzi Ajak Koperasi Tingkatkan Daya Saing

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

Salah satu peserta Gerak Jalan Jenjang SD HUT RI ke 81 sedang melintas di Jalan Trunojoyo Sampang, Selasa (11/8/2026)

Pemerintahan

368 Regu Pelajar Ikuti Lomba Gerak Jalan HUT RI ke 81

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:56 WIB