Dapurrakyatnews – Satnarkoba Polres Sumenep kembali mengamankan seorang pria, terindikasi kasus penyalahgunaan narkotika pada hari Kamis 10 Maret 2022 sekira pukul 22.00 Wib. Hm (30) diamankan saat berada di dalam kamar kostnya jalan Adhirasa Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
“Dari tangan tersangka Hm(30) warga Dusun Timur, Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, polisi berhasil mendapatkan barang bukti
1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,76 gram,” Ujar AKP Widiati dalam siaran pers nya yang diterima Dapurrakyatnews. Jum’at (11/3)2022)
Selain itu dari tersangka petugas juga berhasil menyita, seperangkat alat hisap, sebuah bong terbuat dari botol plastik dan pipet kaca.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hm berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep. Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Tambahnya.
Padanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Respon (1)