Malang tak dapat ditolak, Niat Hati ingin Mandi di Sumber Air Malah jadi Korban Penganiayaan

Penganiayaan
Akibat perbuatan nya untuk sementara waktu, tersangka Rega harus merasakan dinginnya hotel Prodeo.

Dapurrakyatnews – Seorang warga Dusun Gunung Lanjang, Desa Bringin, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Rega (19) warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Sulhan (21) warga Dusun Gunung Lanjang, Desa Bringin, Kecamatan Dasuk, menjadi korban penganiayaan pada hari rabu (30/3/2022) sekira pukul 12.30 wib. Saat yang bersangkutan berada di area pemandian sumber talaja Dusun Giring barat, Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten, Sumenep.

Baca juga : Warga Ambunten dianiaya didepan Istri Hingga Meninggal

“Tindak pidana penganiayaan tersebut berawal saat Sulhan baru pulang dari sawah, dan mengajak adik iparnya (Jufri) untuk mandi di sumber Talaja,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, melalui siaran pers nya kamis (31/3/2022)

AKP Widiarti menambahkan setelah korban tiba di pemandian Sumber Talaja, korban melihat masih banyak orang yang juga mandi di tempat tersebut.

Penganiayaan
Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka, Sulhan mengalami luka di pelipis sebelah kiri dan mengeluarkan darah.

“Karena masih banyak orang yang mandi, korban bersama adik iparnya duduk-duduk sambil merokok,” Imbuhnya.

Tiba-tiba tersangka (Rega) datang menghampiri korban dengan menggunakan bahasa madura mengatakan “Bekna ngala’a tas ye” (kamu mau mengambil tas ya). dan pelapor menjawab “njek ngkok entara amandie” (Tidak saya mau mandi).

“Tersangka tetap menuduh korban datang ke tempat tersebut, untuk mengambil atau mencuri tas,” Tambahnya.

Baca juga : Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan 3 Orang Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

Mendengar jawaban tersebut tiba tiba tersangka memegang kerah baju korban, menggunakan tangan kiri dan langsung melakukan pemukulan ke wajah korban, dengan menggunakan tangan kanannya. Hingga pelipis sebelah kiri korban, menderita luka dan mengeluarkan darah,” Jelasnya.

Mengalami hal tersebut korban
hanya tertunduk dan tidak melawan, sedangkan tersangka dilerai oleh teman-temannya.

“Saat ini tersangka diamankan di polres Sumenep, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepadanya disangkakan dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, ” Pungkas AKP Widiarti.

Tinggalkan Balasan