Dapurrakyatnews – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Berhasil meringkus seorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba di parkiran Indomart Jl. KH Mansur Desa Pabian, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Menurut Keterangan Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H, penangkapan terhadap JS ( 36 ) yang berdomisili di Dusun Sempangan, Desa Kaliange Barat, Kecamatan Kalianget, tersebut terjadi pada hari Kamis sekira pukul 17.30 wib (14/04/2022).
Baca juga : Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan 3 Orang Terlibat Penyalahgunaan Narkotika
“Barang Bukti yang berhasil disita adalah satu poket/kantong plastik klip kecil, berisi narkotika jenis sabu. Dengan berat kotor 0,36 gram, satu unit HP merk Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol M-6797-XA,” ungkap Akp Widiarti.
Pihaknya menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif. Kemudian mendapat informasi A1 bahwa akan ada transaksi narkoba, yang akan dilakukan di parkiran Indomart.

“Petugas langsung menuju ke lokasi tersebut, dan melakukan penangkapan serta penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB, disaku depan sebelah kiri celana. Setelah itu ditunjukkan kepada terlapor dan pihaknya mengakui bahwa, BB tersebut adalah miliknya,” ungkap Widiarti
Selanjutnya terlapor berikut barang bukti, diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” Pungkasnya.