Sumenep, Dapurrakyatnews – Seorang pengacara dari firma hukum Equality Law Firm berang lantaran kliennya dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan penggelapan dan penipuan, Senin, 20/09/2021.
Angga Kurniawan, S.H. tidak terima kliennya, Teguh Widodo tiba-tiba dilaporkan seseorang bernama Eka warga Paberasan atas tuduhan penggelapan dan penipuan.
Mendengar dan menerima adanya laporan kepolisian tersebut. Sontak ia pasang badan dan membantah dengan keras bahwa kliennya itu tidak pernah melakukan penggelapan dan penipuan, seperti yang dituduhkan si pelapor.
“Masalah ini adalah terkait perjanjian kerjasama bisnis dan hutang piutang. Yang dimana ini berada di ranah perdata bukan pidana, jadi saudara Eka kita laporkan balik dengan pasal 220 dan 317 tentang tuduhan laporan palsu,” tukasnya.
Laporan kepolisian langsung dilayangkan dan diterima oleh SPKT Polres Sumenep dengan nomor laporan LP/B/214/IX/2021/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR
Kasus ini bermula saat Teguh Widodo, yang merupakan rekan bisnis Eka Prasetyo melakukan kerjasama bisnis HP. Namun di tengah perjalan bisnis tersebut terjadi “stuck” dan terjadi kesalah pahaman antara kedua belah pihak. Merasa tidak diuntungkan, Eka tiba-tiba menuduh Widodo melakukan penipuan dan langsung melapor ke kepolisian.
Ketika diminta keterangan, Widodo merasa tidak pernah melakukan hal seperti yang dituduhkan. Lantas ia langsung meminta saran dan masukan hukum pada kuasa hukumnya terkait masalah tersebut.
“Saya kira ini laporan yang sangat dibuat-buat dan terlalu dipaksakan. saya tidak pernah melakukan hal seperti yang dituduhkan, Ini jelas membuat nama baik saya tercemar,” pungkasnya.
Dari kejadian ini, Angga Kurniawan, S.H. selaku kuasa hukum Teguh Widodo masih terus menunggu kelanjutan dari laporannya tersebut. Iya juga berharap Polres Sumenep bertindak adil dan presisi dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan di mata hukum.




