Berita  

Mengoptimalkan Pencapaian Target PAD 2024, Bapenda Sumenep Gelar Sosialisasi Pembayaran Pajak Non Tunai

PAD
Faruk Hanafi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan, sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non tunai dan penyerahan SPPT dan DHKP PBB-P2 tahun 2024.

Dapurrakyatnews – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting. Dana ini digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah.

Selain itu, PBB-P2 dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan untuk mengatur tata ruang wilayah dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

Sosialisasi dilakukan dalam rangka untuk peningkatan PAD 2024, di mana tahun ini target kami 9 Milyar, sedangkan PAD kita di tahun 2023 target kita 6 Milyar dan realisasi melebihi dari target, yang dibebankan yaitu mencapai 6,4 Milyar.

Oleh karena itu, kita gencar melakukan sosialisasi untuk mengupayakan dan mengoptimalkan pencapaian target untuk PAD 9 Milyar, dengan cara mengoptimalkan penagihan pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).

Maka dalam rangka untuk menambah PAD, kita telah melakukan beberapa langkah seperti pemutakhiran data di sekian banyak desa, dan itu akan terdeteksi keseluruhan SPPT yang terpaut dengan banyaknya SPPT, di mana kita melakukan pemutakhiran data untuk 25 desa dari kebanyakan desa tersebut sampai 2 kali lipat.

Hal tersebut disampaikan oleh Faruk Hanafi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan, sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non tunai dan penyerahan SPPT dan DHKP PBB-P2 tahun 2024.

Menurutnya, Pembayaran PBB-P2 merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Hal ini dapat meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap lingkungannya.

“Selain itu, desa dapat berpartisipasi dalam menerima pembayaran SPPT dan PBB P2 melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini merupakan salah satu bentuk peran BUMDes dalam membantu pemerintah desa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pembayaran pajak,” kata Faruk Hanafi di Pendopo kantor Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Senin (8/7/2024).

Ia menambahkan, pembayaran pajak yang lebih mudah dan dekat dengan masyarakat, dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak, sehingga berdampak pada peningkatan PAD desa.

“Kehadiran BUMDes sebagai tempat pembayaran pajak dapat membantu pemerintah desa, dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu pergi jauh ke kantor pemerintahan untuk membayar pajak,” ujarnya.

Jika Bumdes melakukan hal tersebut maka akan mempermudah masyarakat di desa tersebut, karena tidak perlu pergi jauh ke kantor pemerintahan untuk membayar pajak, karena dapat dilakukan di BUMDes yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.

“Maka, jika pembayaran pajak dilakukan di BUMDes, tentu dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah, sehingga menghemat waktu dan biaya transportasi masyarakat,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan