Dapurrakyatnews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Situbondo, mulai berbenah untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan membentuk Satgas Pajak dan Retribusi. Kamis. (14/4/2022).
Pelimpahan wewenang dari KPP Pratama tahun 2014 ke Bapenda, menyisakan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 48.242 milyar.
Baca juga : Pemkab Situbondo Adakan Bimtek Penilaian Maturitas SPIP Terintegritas dan APIP
Menurut Kepala Bapenda Edy wiyono, dengan adanya tunggakan tersebut, kami mengambil langkah cepat untuk menyelesaikannya. Maka kami mulai saat ini membentuk, satgas Pajak dan Retribusi.
“Satgas Pajak dan Retribusi itu terdiri dari unsur Bapenda, Inspektorat, bagian hukum, Kejaksaan dan Kepolisian yang akan bekerja sama menyelesaikan tunggakan dari wajib pajak. Maka kami berharap pada wajib pajak, agar segera melakukan pembayaran tunggakan PBBnya,” terang Edy wiyono.
Edy menjelaskan jika tahun lalu perolehan pajak, bisa melampaui dari target Rp 199.917.277.206 atau tercapai Rp 228.576.266.181,
“jadi untuk tahun ini kami ingin menaikkan 10 persen atau sebesar 251 milyar di atas capaian tahun lalu sebesar Rp 228 milyar,” tandasnya.
Untuk mencapai target tersebut, tim satgas pajak dan retribusi ke berbagai tempat usaha, mulai dari Hotel, Rumah makan, tambak, maupun pertambangan. Di lokasi tersebut akan di pasang sebuah alat untuk memonitor transaksi penjualan.
“Dengan alat itu satgas bisa mendeteksi nilai hasil transaksi atau penjualan di tempat usaha itu,” ucapnya.
Untuk pelaksanaannya, Bapenda beserta satgas pajak dan retribusi masih melakukan koordinasi dengan Bank Jatim terkait alat monitor tempat usaha dan penerapan aplikasi bagi para pengusaha.
“Langkah ini kita ambil untuk meningkatkan PAD di Kabupaten Situbondo,”tutupnya