Dapurrakyatnews – KPU Sampang meminta dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang, untuk segera memperbaiki dan melengkapi berkas persyaratan administrasi yang belum memenuhi syarat.
Ketua KPU Sampang, Aliyanto, menjelaskan bahwa hasil verifikasi menunjukkan masih ada berkas yang perlu diperbaiki dari kedua Bapaslon.
“Hasil penelitian persyaratan administrasi sudah kami sampaikan ke masing-masing Bapaslon. Ada beberapa perbaikan yang harus dipenuhi,” kata Aliyanto pada Sabtu (7/9/2024).
“Berkas yang perlu diperbaiki dan dipenuhi memiliki tenggat waktu hingga 8 September 2024. Beberapa berkas yang diminta, antara lain surat dari kantor pajak, surat pernyataan, dan legalisir ijazah dari kedua Bapaslon,” ungkapnya.
Bapaslon pertama, Muhammad Bin Muafi Zaini dan H. Abdullah Hidayat, dikenal dengan nama pasangan Mandat, didukung oleh Partai Golkar, PPP, PAN, PDIP, Demokrat, PBB, PSI, dan Hanura.
Sementara itu, Bapaslon kedua, H. Slamet Junaidi dan H. Mahfud Abdul Qodir, dikenal sebagai pasangan Jimad, diusung oleh Partai Nasdem, PKB, Gerindra, PKS, Gelora, dan Garuda.