Dapurrakyatnews – Memasuki Tahapan Masa Kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, membatasi penggunaan akun Media Sosial (Medsos) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sampang, pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Untuk kampanye di media sosial semua Paslon ada pembatasan akun dari semua jenis medsos,” ucap Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sampang Suharyanto, pada Sabtu (28/9/2024).
Pria yang biasa disapa Yanto menuturkan, dalam melakukan kampanye, masing-masing Paslon maksimal memiliki 20 akun di beberapa platform medsos.
Seperti, Tiktok, Facebook, Instagram, YouTube, Twitter, WhatsApp, Telegram, dan lainnya, masing-masing dibatasi maksimal 20 akun.
“Platform medsos yang resmi atau yang dilaporkan ke KPU Sampang dari masing-masing Paslon, maksimal 20 akun, diluar itu bukan ranah KPU,” tegas Yanto.
Kampanye dimulai tanggal 25 September dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.
KPU telah menetapkan nomor urut 1 yaitu Paslon KH. Muhammad Bin Muafi Zaini dan H. Abdullah Hidayat, atau dikenal dengan sebutan Mandat.
Sementara nomor urut 2 yaitu pasangan H. Slamet Junaidi dan KH. Ahmad Mahfudz atau dikenal dengan sebutan Jimad Sakteh.




