Berita  

Kades Pangarengan Paparkan APBDes 2026 di Hadapan Camat

Kades
Kades Pangarengan, Mohammad Aksan (peci hitam) sedang memaparkan APBDes 2026 dihadapan Camat Pangarengan (Topi hitam) di Kantor Kecamatan, pada Jumat (13/2/2026)

Dapurrakyatnews – Pemaparan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) oleh Kepala Desa (Kades) di hadapan Camat merupakan tahapan krusial dalam siklus pengelolaan keuangan desa.

Tujuannya, untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian anggaran dengan program prioritas pembangunan serta kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

Berlangsung di salah satu ruang Kantor Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Kades Pangarengan beserta perangkat desa memaparkan APBDes Tahun 2026 di hadapan Camat setempat, pada Jumat (13/2/2026).

Kades Pangarengan Mohammad Aksan menjelaskan, APBDes adalah dokumen rencana keuangan tahunan desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) yang berisi seluruh penerinaan dan pengeluaran desa dalam kurun waktu 1 tahun anggaran, mulai 1 Januari hingga 31 Desember.

Penyusunannya, berdasarkan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) yang berasal dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Dokumen Ini, menjadi instrumen utama dalam mengelola keuangan desa agar transparan, partisipatif, akuntabel, disiplin anggaran, berkeadilan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami minta koreksi dan evaluasi dari Pak Camat terhadap APBDes kami. Barangkali, ada program atau anggaran yang memang butuh pematangan dan perubahan,” jelas Aksan.

Menariknya, dalam item belanja desa tercantum program pematangan lahan untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berupa pekerjaan tanah urug.

Selama ini, penganggaran tanah urug pada pembangunan gerai KDMP menjadi polemik beberapa Kades maupun Pj Kades di desa/kelurahan yang lain. Mengingat, gerai KDMP dibangun dilahan aset desa/kelurahan yang masih belum datar dengan jalan.

“Dana Desa boleh digunakan untuk pematangan lahan pembangunan gerai KDMP. Yang penting, diputuskan dalam musyawarah desa, lalu dituangkan dalam RKPDes dan APBDes 2026,” tegasnya.

Dasar hukumnya, lanjut Aksan, adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 Pasal 14, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025.

Ditempat yang sama, Camat Pangarengan Nur Holis mengapresiasi upaya percepatan yang dikakukan Pemerintah Desa Pangarengan dalam menyiapkan dan upaya percepatan dokumen APBDes 2026.

Sebab, dari sinilah pintu masuk proses pencairan, baik itu Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD).

“Mudah-mudahan, hasilnya nanti bisa bermanfaat untuk masyarakat. Walaupun, tadi sempat ada yang terkoreksi, baik itu ada belanja yang lebih dan yang kurang. Tolong itu segera dilakukan perubahan, supaya cepat bisa mencairkan DD dan ADD nya,” harapnya.

Berikut Besaran APBDes 2026 Desa Pangarengan Rp. 1.050.528.031,- dengan rincian

A. PENDAPATAN

– PADes Rp 9.300.000,-

– DD Rp 373. 456.363,-

– ADD Rp 485.801.333,-

– Hasil Lainnya Rp 300.000,-

– Siltap 2025 Rp 76.876.330,-

– PDRD Rp 104.744.333,-

B. BELANJA

– Bidang Pemerintahan Rp 584.091.554,-

– Bidang Pembangunan Desa Rp 301.398.000,-

– Bidang Pembinaan Masyarakat Rp 52.157.500,-

– Bidang Pemberdayaan masyarakat Rp 16.835.000,-

– Penanggulangan Bencana Rp 34.698.157,-

– Pematangan lahan untuk pembangunan gerai KDMP/penyertaan modal Rp 61.353.820,-

 

Tinggalkan Balasan