Dapurrakyatnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Jawa Timur, mengumumkan pelaksanaan tahapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) pada Pilkada serentak tahun 2024.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sampang Fadli menyampaikan, tahapan pendaftaran calon untuk Pilkada Sampang tahun 2024 sudah dilakukan sosialisasi kepada seluruh Parpol.
“Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, KPU Sampang sudah menyiapkan pelaksanaan tahapan pendaftaran calon Pilkada 2024,” ucapnya, Sabtu (24/8/2024).
Sesuai dengan tahapan, pengumuman pendaftaran atau persiapan pendaftaran Paslon akan dilakukan mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.
“Pendaftaran Calon Kepala Daerah akan dilakukan selama tiga hari, yaitu mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024,” ungkapnya.
Untuk tanggal 27-28 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Sedangkan pada pendaftaran di hari terakhir yaitu tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka pada pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Sementara untuk tempat pendaftaran digelar di kantor KPU Sampang, Jalan Diponegoro, Nomor 49, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan/Kabupaten Sampang.
Kepada Parpol atau gabungan Parpol yang ingin mendaftarkan Paslonnya, Fadli menghimbau, agar melakukan konfirmasi kepada pihaknya terlebih dahulu agar KPU Sampang bisa menyesuaikan waktu saat mendaftar.
Disampaikannya, untuk syarat pencalonan meliputi: pernyataan dukungan Parpol atau gabungan Parpol, persetujuan dari DPP Parpol yang memenuhi syarat minimal jumlah suara sah.
“Syarat minimal suara sah untuk Parpol atau gabungan Parpol dalam mengajukan calon pada Pilkada serentak 2024 minimal mempenyai suara sah sebanyak 55.102 atau 7,5 persen dari suara sah atau jumlah DPT pada Pemilu 2024,” pungkasnya.




