Kegiatan Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal Kabupaten  Sumenep

Pengumpulan informasi
Kasatpol PP Sumenep saat memimpin apel kegiatan edukasi dan sosialisasi dalam rangka program penegakan hukum alokasi DBHCHT

Dapurrakyatnews – Untuk meminimalisir dan memutus mata rantai peredaran rokak ilegal atau rokok tanpa cukai di Kabupatan Sumenap, Satpol PP Kabupaten Sumenep melakukan kegiatan Edukasi dan Sosialisasi terhadap bahayanya menjual rokok ilegal.

Kegiatan edukasi dan sosialisasi, untuk memutus mata rantai peredaran peredaran rokok ilegal  dilakukan dengan 2 tahap. Tahap pertama dimulai sejak tanggal 5-8 September 2022 dan tahap ke 2 12-15 September 2022. Kegiatan tersebut merupakan program penegakan hukum alokasi DBHCHT yang diterima oleh Kabupaten Sumenep.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si, dari hasil  edukasi dan sosialisasi yang telah mereka lakukan, terdapat beberapa toko yang kedapatan menjual rokok ilegal.

“Dari 193 toko yang tersebar di 19 Kecamatan wilayah daratan, terdapat 63 toko yang kedapatan menjual rokok ilegal dan ditemukan 104 jenis rokok ilegal dari berbagai merek,” kata Kasat Pol PP Sumenep. Kamis (29/9/2022).

Menurutnya semua yang telah mereka lakukan, sifatnya memang edukasi kepada masyarakat. Salah satunya yang kami laksanakan yaitu pengumpulan informasi, dengan operasi bersama tersebut.

“Intinya apa yang telah kita lakukan saat pengumpulan informasi, kita melakukan pendataan,” tambahnya.

Jadi kita tidak melakukan kegiatan diluar pendataan tersebut, misalnya ada penyitaan dan perampasan. Karena memang kami tidak mempunyai kewenangan, untuk melakukan penyitaan.

“Ada dan tidak ada rokok tanpa cukai saat kami melakukan pendataan, kami hanya memberikan edukasi kepada pemilik toko,” pungkasnya.

Turut serta dalam kegiatan tersebut Satpol PP, DPMPTSP dan Naker, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian dan Kasi Trantib Kecamatan.

Tinggalkan Balasan