Berita  

Alokasi DBHCHT Bidang Penegakan Hukum Gelar Jumpa Pers Hasil Penindakan

DBHCHT
Kepala Bea Cukai Jember, Asep Munandar bersama Kasatpol PP Kabupaten Situbondo, Sophan Efendy dan Widodo

Dapurrakyatnews – Satpol PP Situbondo bersama Bea Cukai Jember, menggelar konferensi Pers terkait hasil penindakan rokok ilegal. Acara tersebut berlangsung di aula setempat. Rabu. 8/11/2023.

Hadir langsung di acara, Kasatpol PP Situbondo, Sophan Efendy dan Kepala Bea Cukai Kabupaten Jember, Asep Munandar, dan puluhan awak media Kabupaten Situbondo.

Saat Konferensi Persnya Kepala Bea Cukai Jember, Jawa Timur, Asep Munandar mengatakan, bidang penegakan hukum DBHCHT telah melaksanakan 152 kali penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo .

“Dari kegiatan itu, kami berhasil mengamankan sebanyak 1.059.676 batang rokok ilegal, dan kami juga berhasil mengamankan 15,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan perkiraan nilai barang Rp 1 331 677 780 , dengan potensi kerugian negara di bidang cukai Rp. 710.303.220,” kata Asep Munandar.

DBHCHT
Barang bukti rokok ilegal atau rokok tanpa cukai dari hasil penindasan hukum alokasi DBHCHT bidang penegakan hukum.

Secara kolaborasi dengan Satpol PP Situbondo, kami juga telah melaksanakan operasi penindakan rokok ilegal dalam kurun waktu tahun 2023 sebanyak 142 kali.

“Dari kegiatan tersebut kami berhasil mengamankan 398 966 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang Rp 501 648 380, dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 268 781 520,” ujarnya.

Dari seluruh penindakan itu, dalam penegakan hukum bidang cukai, telah di selesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) , dengan demikian hasil penindakan secara bersinergi dengan Satpol PP Situbondo telah menyumbangkan penerimaan negara, dan 5 kegiatan penindakan sebesar Rp 243 142 000,” ungkapnya.

Lebih lanjut Asep Munandar menyebut. bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, merupakan upaya bea cukai dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Memberikan kepastian hukum bagi industri barang kena cukai, yang telah menjalankan usahanya dengan cara legal,” sambungnya.

Sementara itu untuk Bea Cukai sendiri berperan dalam menghimpun penerimaan negara, dan mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah.

“Adapun target penerimaan Bea Cukai Jember tahun 2023 totalnya ini mencapai 1,2 triliun, dan khusus Kabupaten Situbondo ini hanya sebesar 156 miliar. Namun di posisi pada akhir bulan Oktober baru mendapatkan 104 miliar. Artinya masih ada angka yang harus kita penuhi sampai akhir bulan Desember,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo Sopan Efendi berharap peredaran rokok ilegal di Situbondo menurun, karena itu menjadi bukti bahwa sosialisasi yang dilakukan berdampak terhadap menurunnya peredaran rokok ilegal di Situbondo.

“Kami kerap melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak peredaran rokok ilegal , salah satunya yaitu bisa menimbulkan banyak kerugian negara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan