Dapurrakyatnews – Setelah melakukan kegiatan Edukasi dan Sosialisasi terhadap bahayanya menjual rokok ilegal, Satpol PP Kabupaten Sumenep melakukan operasi bersama peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Selasa (4/10/2022).
Kegiatan operasi bersama peredaran rokok ilegal tersebut dilakukan pada 21/22 September 2022 dan 26,27,28,29 September 2022, dengan sasaran toko Distributor, Jasa Pengiriman Swasta/BUMN, Terminal dan Pelabuhan penyeberangan. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penerimaan DBHCHT bidang Penegakan Hukum.
Baca juga : Dengan DBHCHT bisa Memaksimalkan Pelayanan untuk Mewujudkan Bismillah Melayani
“Dalam operasi bersama peredaran rokok ilegal yang dilaksanakan selama 6 hari tersebut, petugas gabungan mendapati barang bukti sebanyak 47 merk rokok ilegal, 2.55i bungkus rokok atau 50.680 batang,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si,
Menurut Drs. Ach. Laili Maulidy, M.Si, kegiatan operasi bersama tersebut dilakukan setelah sebelumnya, pihaknya terlebih dahulu melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. dalam hal ini kepada pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal atau tanpa Cukai.
“Harapannya dengan adanya kegiatannya ini, dapat memutus mata rantai peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Sumenep, yang semakin masih di Pasaran,” pungkasnya.
Selain Satpol PP ikut serta dalam operasi bersama Bea Cukai Pamekasan, Polres Sumenep, Kodim 0827 Sumenep, Sub Denpom Sumenep, DPMPTSP & Naker, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Perekonomian dan Bagian Hukum Pemkab Sumenep.