Dapurrakyatnews – Jual sabu ke tetangganya, seorang pria bernama M Saupi alias Saupi (46) di Cempaka Kertak Baru Tarung RT 034, Kecamatan Cempaka Kota, Banjarbaru diciduk polisi.
Saupi ditangkap Tim Opsnal Polsek Cempaka, pada Sabtu (2/4) dini hari di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 paket Narkotika jenis Sabu-sabu, dengan berat kotor 0,57 gram. Serta uang tunai sebesar Rp.200.000,-
Baca juga : Polisi di Banjarbaru Utara Ringkus Jaringan Pengedar Sabu Kelas Teri
Kapolsek Cempaka Ipda Dr Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kasi Humas Polsek Cempaka Aipda Hendra Fahmi mengatakan. Penangkapan Saupi berkat ‘nyanyian’ budak, yang sebelumnya ditangkap.
Pada sabtu (2/4) dini hari tadi, petugas menangkap M Muhtadillah alias Fadil, di kawasan Cempaka Kertak Baru Tarung RT 034, Kecamatan Cempaka.

Saat di interogasi tersangka M Muhtadillah alias Fadil, mengaku memperoleh sabu dari Saupi.
“Pengguna sabu ini kami bawa pengembangan ke lapangan, untuk menunjukkan lokasi persembunyian pengedarnya. Setelah melakukan penyelidikan, pengedar bernama Saupi akhirnya ditangkap bersama barang bukti,” ungkap Aipda Hendra Fahmi kepada media ini, Sabtu (2/4).
Atas perbuatannya M Saupi alias Saupi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.