Tak Berkategori  

Polisi di Banjarbaru Utara Ringkus Jaringan Pengedar Sabu Kelas Teri

Banjarbaru
Ketiga tersangka untuk sementara harus merasakan dinginnya hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dapurrakyatnews – Usai mengamankan dua pecandu narkoba jenis sabu-sabu (SS), Polisi di Banjarbaru Utara gantian meringkus bandarnya. Namun bandar sabu yang diamankan masih dikategorikan kelas teri, dia adalah M. Syarif alias Syarif (28).

Pria asal Jalan Sejahtera RT 04, Desa Tungkaran Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Ditangkap di kediamannya pada Jumat (25/3), sekira pukul 22.40 wita.

Baca juga : Sopir asal Banjarbaru Kepergok Bawa 1 Kg Sabu di Area Parkir Hotel Familia

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu paket sabu dengan berat kotor 0,27 gram. Satu botol bening yang berisikan 7 Klip kecil bening, sebuah timbangan digital dan telepon genggam.

Penangkapan M. Syarif berawal dari nyanyian Adi Fahriadi Irawan, Ia tertangkap polisi usai membeli sabu dari Ahyani di Jalan Trikora Samping GOR Rudy Resnawan. Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru pada Jumat (25/3) sekira pukul 20.30 wita.

Lihat video nya disini

“Penangkapan pelaku M. Syarif memang berdasarkan informasi, dari dua pengguna sabu yang sebelumnya sudah diamankan. Yakni, Adi Fahriadi Irawan (40) dan Ahyani (29),” ujar Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah, Minggu (27/3).

Ketiga tersangka ini lanjut dia, masih satu jaringan. Semua pelaku berada di wilayah yang berdekatan, sehingga sangat mudah melakukan komunikasi. Saat mengedarkan dan membeli barang haram ini.

“Memang benar M Syarif sudah lama menjadi pengedar narkoba, kasus ini akan terus dikembangkan. Sebab tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” tandasnya.

Ketika tersangka akan dijerat pasal 114 ayat dan Pasal 112 UU RI nomor 35,Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.