Home / Tak Berkategori

Polisi di Banjarbaru Utara Ringkus Jaringan Pengedar Sabu Kelas Teri

- Editorial Team

Minggu, 27 Maret 2022 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka untuk sementara harus merasakan dinginnya hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketiga tersangka untuk sementara harus merasakan dinginnya hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dapurrakyatnews – Usai mengamankan dua pecandu narkoba jenis sabu-sabu (SS), Polisi di Banjarbaru Utara gantian meringkus bandarnya. Namun bandar sabu yang diamankan masih dikategorikan kelas teri, dia adalah M. Syarif alias Syarif (28).

Pria asal Jalan Sejahtera RT 04, Desa Tungkaran Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Ditangkap di kediamannya pada Jumat (25/3), sekira pukul 22.40 wita.

Baca juga : Sopir asal Banjarbaru Kepergok Bawa 1 Kg Sabu di Area Parkir Hotel Familia

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu paket sabu dengan berat kotor 0,27 gram. Satu botol bening yang berisikan 7 Klip kecil bening, sebuah timbangan digital dan telepon genggam.

Penangkapan M. Syarif berawal dari nyanyian Adi Fahriadi Irawan, Ia tertangkap polisi usai membeli sabu dari Ahyani di Jalan Trikora Samping GOR Rudy Resnawan. Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru pada Jumat (25/3) sekira pukul 20.30 wita.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor Diamankan Saat Nonton Hiburan di Pantai Pagatan, Begini Kronologis nya

Lihat video nya disini

“Penangkapan pelaku M. Syarif memang berdasarkan informasi, dari dua pengguna sabu yang sebelumnya sudah diamankan. Yakni, Adi Fahriadi Irawan (40) dan Ahyani (29),” ujar Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah, Minggu (27/3).

Ketiga tersangka ini lanjut dia, masih satu jaringan. Semua pelaku berada di wilayah yang berdekatan, sehingga sangat mudah melakukan komunikasi. Saat mengedarkan dan membeli barang haram ini.

Baca Juga:  Jumat Berkah, Polsek Cempaka Bagikan Sembako ke Rumah Tangga

“Memang benar M Syarif sudah lama menjadi pengedar narkoba, kasus ini akan terus dikembangkan. Sebab tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” tandasnya.

Ketika tersangka akan dijerat pasal 114 ayat dan Pasal 112 UU RI nomor 35,Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎
Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius
‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎
Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan
‎Waspada Influenza A, Dinkes P2KB Sumenep Dorong Masyarakat Perkuat Pencegahan Sejak Dini
Air Mata Haru Nenek Fatimah Sambut Bansos Jumat Berkah Satlantas Polres Sampang
Imam Hasyim Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Sumenep, Berikut Nama-namanya
Forsekdesi Sumenep Tebar Kepedulian, Wabup Imam Hasyim Bicara Keberkahan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:11 WIB

‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎

Selasa, 22 September 2026 - 22:24 WIB

Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius

Selasa, 22 September 2026 - 10:41 WIB

‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎

Senin, 21 September 2026 - 19:22 WIB

Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan

Senin, 21 September 2026 - 12:55 WIB

‎Waspada Influenza A, Dinkes P2KB Sumenep Dorong Masyarakat Perkuat Pencegahan Sejak Dini

Berita Terbaru