Tak Berkategori  

Jadi Pengedar Sabu, Warga Desa Sungai Danau Diamankan Unit Reskrim Polsek Satui

Satui
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka untuk sementara harus merasakan hotel prodeo.

Dapurrakyatnews – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Satui menggerebek rumah, di Gang Sidodadi RT 012 Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Jum’at, 20 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WITA.

Sang pemilik rumah berinisial MN alias Unong (36) berikut barang bukti, berupa satu set alat hisap sabu beserta pipet kaca, serta dua paket sabu seberat 0,30 gram jadi bukti

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo mengatakan, keberhasilan pihaknya menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat.

Mendapat informasi tersebut anggota Polsek Satui, kemudian melakukan pengintaian dan akhirnya dilakukan penangkapan, terhadap pelaku.

“Pukul 16.00 WITA, dilakukan penggerebekan di kediaman pelaku disaksikan beberapa saksi lainnya, yang mana saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, ditemukan alat hisap sabu atau bong beserta dua paket sabu,” terang Tri Hambodo kepada media ini, Senin (23/5).

Saat ini lanjut Kapolres, polisi masih melakukan pengembangan atas penangkapan tersebut. Polisi masih menelusuri bandar yang menjadi pemasok sabu kepada pelaku. “Itu masih kami kembangkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Unong dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara, paling singkat lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan