Hukrim  

Inilah Tampang Pengedar Sabu di Batulicin yang Terancam Hukuman 20 Tahun

Sabu

Dapurrakyatnews – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) menangkap seorang penjual sabu-sabu, di kawasan Jalan Raya Batulicin Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Sabtu (16/9) sekira pukul 12.50 Wita.

Tersangka diketahui berinisial ARR alias Rahman (47) warga RT 003 RW 001 Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan Rahman berawal dari patroli rutin yang dilakukan personil Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu.

Saat melintas di lokasi kejadian, polisi melihat pengendara sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna merah dengan Nopol DA 6145 GAC dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Tim kemudian bergerak mendekati tersangka yang tengah gugup hingga dilakukan pemeriksaan tubuh terhadap tersangka.

Singkat cerita, tim patroli Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu kaget setelah mendapati puluhan paket sabu siap edar di dalam tas pria pengangguran itu.

Selain puluhan paket sabu siap edar, tim juga mendapatkan sejumlah barang bukti yang lain. Diantaranya telepon genggam, bekas bungkus rokok hingga potongan sedotan.

“Dari penggeledahan itu kami menemukan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat paketan sabu siap edar dengan jumlah sekitar 70 paket,” ucap Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu Iptu Denny Juniansyah kepada media ini, Minggu (17/9).

Kemudian, lanjut Denny, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu bergerak ke rumah tersangka di Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin karena informasinya pelaku masih menyimpan sejumlah sabu.

“Ternyata benar, dilokasi kedua ini kami mendapatkan 3 paket sabu ukuran sedang, timbangan digital dan alat hisap sabu dari botol plastik,” bebernya.

Senny menambahkan Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap Rahman, mengakui barang bukti tersebut benar miliknya.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti sabu, dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Denny.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika.

Tinggalkan Balasan