Hukrim  

Polisi Bekuk Pekerja Tambang karena Nyambi Bisnis Sabu 

Polisi
Foto : Ilustrasi

Dapurrakyatnews – Unit Reskrim Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu, berhasil mengungkapkan kasus peredaran gelap narkoba dengan tersangka berinisial FAK (31).

FAK diketahui kesehariannya sebagai pekerja tambang. Namun ia juga mempunyai pekerjaan sampingan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

FAK diamankan polisi saat berada di sebuah rumah makan, di jalan jalan Desa Karang Indah RT 08, Kecamatan Angsana, pada Kamis (21/9) sekira pukul 16.30 WITA.

Dari tangannya, polisi menemukan 7 paket sabu siap edar dengan berat total 0,38 gram di dalam tas selempang yang dibawa oleh FAK.

Penangkapan pekerja tambang ini dibenarkan oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo,  melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.

“Pelaku sudah lama menjadi target operasi kepolisian. Hingga akhirnya dia kita amankan di sebuah warung makan pada Kamis (21/9) lalu,” ucap Sinaga kepada media ini, Selasa (26/9).

Saat ini tersangka dengan barang bukti sudah berada di Mapolsek Angsana untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku terancam pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,tentang narkotika.

Tinggalkan Balasan