Berita  

Dilaporkan Melalui Surat Tanggapan, Calon Anggota KPPS di Banyuanyar Sampang Masih Lolos Penetapan

KPPS
Hasan Basrowi (Berpeci) saat menyerahkan berkas laporan pada anggota PPS Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan/Kabupaten Sampang di Sekretariat PPS setempat, pada Sabtu (5/10/2024)

Dapurrakyatnews – Salah satu calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Jawa Timur, inisial LA, pada Minggu (5/10/2024) lalu, dilaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui surat tanggapan masyarakat.

Pelapor Hasan Basrowi (35 thn) warga Jalan Banyuanyar Asri, Kelurahan Banyuanyar, Sampang, menduga terlapor tidak memiliki integritas dalam penyelenggaran Pilkada 2024.

Sebab, terindikasi terafiliasi dengan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Sampang di Pilkada 2024 mendatang.

Laporan dibuat paska pengumuman kelulusan penelitian admistrasi calon KPPS.

Namun, pihak PPS Kelurahan Banyuanyar tetap meloloskan dan menetapkan LA, sebagai calon anggota KPPS dengan mengabaikan surat tanggapan masyarakat tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua PPS Kelurahan Banyuanyar Abd. Salam menerangkan, dalam penetapan calon anggota KPPS, Dirinya tidak serta merta membuat keputusan sepihak.

Namun, melalui rapat pleno yang diputuskan bersama 3 orang anggota PPS yang lain, pada Minggu (6/10/2024) lalu.

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi SDM Sampang.

Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan dari PPK dan KPU Sampang terkait surat tanggapan tersebut.

“Jadi keputusannya kita masih menunggu dari KPU Sampang, apakah nanti diputuskan oleh KPU langsung ataukah PPS atas nama KPU,” terangnya, Rabu (9/10/2024).

Terkait soal surat tanggapan itu, lanjut Salam, biasa disapa, pihaknya sudah menindaklanjutinya.

“Bahkan kita sudah melakukan forum klarifikasi bagi nama-nama terlapor, hari Selasa (8/10/2024) pukul 13.00 WIB,” ungkapnya.

Disinggung terkait penetapan calon anggota KPPS yang terkesan mengabaikan surat tanggapan masyarakat, Salam menjelaskan, pihaknya tetap melakukan penetapan terhadap calon anggota terpilih atau calon pengganti dengan alasan atas dasar desakan jadwal tahapan seleksi.

Pada tanggal 6 Oktober 2024 kemarin, pihaknya diminta untuk segera mengumumkan calon anggota KPPS terpilih dan calon pengganti.

“Sebetulnya, yang ditetapkan itu kan masih berstatus calon, jadi jika ada tanggapan atau laporan masyarakat, kalau memang bisa dibuktikan atau terbukti ada indikasi terafiliasi dengan salah satu Paslon, maka besar kemungkinan bakal diganti oleh calon pengganti yang ada,” terangnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu instruksi atau arahan dari PPK dan KPU Sampang.

“Kita tunggu saja keputusannya seperti apa,” ujarnya.

Sementara Hasan Basrowi berharap, PPS, PPK, dan KPU Sampang agar mempertimbangkan surat tanggapan tersebut.

“Biar demokrasi lewat Pilkada ini bisa menghasilkan penyelenggara Pilkada yang kredibel, dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan