Dapurrakyatnews – Niatnya sudah baik, hendak menjadi pedagang pentol. Namun cara yang ditempuh SN alias Yansyah, salah. Akibatnya, pemuda 21 tahun itu kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Informasi menyebutkan, SN alias Yansyah tertangkap basah mencuri sepeda motor Honda Spacy milik PA alias Pani, yang di parkiran di Langgar Al Ikhlas, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin 27 Juni 2022 sekitar pukul 02.30 Wita.
Saat itu, warga Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan yang ngekos di wilayah kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak ini berusaha membawa kabur sepeda motor, di halaman parkir Langgar Al Ikhlas dengan cara menyeret di jalan.
Pasalnya, meski berkali-kali mencoba merusak kunci sepeda motor, milik korban dengan menggunakan sebatang besi, akan tetapi tidak berhasil.
Sesaat usaha pertama gagal, SN alias Yansyah pulang ke rumah kosnya untuk mengambil pisau, namun lagi-lagi usahanya gagal merusak rumah kunci sepeda motor Honda Spacy itu.
“Mungkin karena jengkel tak kunjung berhasil merusak rumah kunci motor itu, pelaku akhirnya membawa kabur dengan cara mendorong dan menyeretnya di jalan,” beber Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama mewakili Kapolres AKBP Riza Muttaqin, Kamis (30/6).
Namun baru sekitar 10 meter, ulah SN alias Yansyah diketahui warga sekitar dan kemudian bisa diamankan serta dibawa ke Polres Tabalong.
“Niat usaha pentol pelaku kandas. Ia akan dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 5 tahun penjara dan juga kepemilikan sajam tanpa izin,” pungkas Kasat Reskrim