Sumenep, Dapurrakyatnews – Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Madrasah Aliyah Negeri/Swasta. Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri/Swasta, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri/Swasta dan Kepala Raudlatul Athfal se Kabupaten Sumenep. Rabu (16/2/2022).
Surat edaran yang isinya tentang pembatasan kegiatan masyarakat akibat pandemi covid 19. Merujuk kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022. serta melihat perkembangan kondisi di lapangan, atas meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19.
Baca juga : Rekomendasi Satgas Covid 19 Kabupaten Sumenep, Diknas Berlakukan Daring
Surat edaran yang ditandatangani, oleh kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep Chauroni Hidayat. yang isinya mengambil langkah pencegahan, dengan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Bagi Pendidikan Madrasah, di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep. Pembelajaran jarak jauh, dimulai sejak tanggal 17 Februari sampai dengan 26 Februari 2022. Untuk perkembangan lebih lanjut terhadap kondisi terkini, akan diinformasikan kemudian.