Rekomendasi Satgas Covid 19 Kabupaten Sumenep, Diknas Berlakukan Daring

Pembelajaran
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra, S. Sos, M.Si,

Sumenep, Dapurrakyatnews – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra, S. Sos, M.Si, memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi Lembaga Pendidikan di bawah Naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep dimulai tanggal 17 Februari sampai dengan 26 Februari 2022.

Pemberlakuan pembelajaran jarak jauh tersebut berdasarkan surat edaran Mendikbudristek nomor 2 tahun 2022. Yang ditindak lanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep dengan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Kepala Paud Negeri/Swasta, Kepala SD Negeri/Swasta dan Kepala SMP Negeri/Swasta yang ada di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep. Rabu (16/2/2022).

SE Download disini

Kadis Pendidikan Agus Dwi Saputra mengatakan bahwa keputusan pembelajaran jarak jauh ini diambil berdasarkan surat edaran Mendikbudristek nomor 2 tahun 2022.

“Juga atas rekomendasi dari Tim Gugus Covid 19 Kabupaten Sumenep, karena saat ini  Sumenep berada pada level 2. Untuk mengurangi penularan COVID-19 di Sumenep, khususnya di Lembaga Pendidikan. Maka diambil Langkah pencegahan dengan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh,” Terang Agus Kadis Pendidikan Kabupaten Sumenep.

Baca Juga : Breaking News : Beberapa Siswa Salah Satu Sekolah Menengah Atas DidugaTerpapar Covid 19

Sebelumnya Dapurrakyatnews telah juga memberitakan dimana Sekolah Menengah Atas Negeri I Sumenep, sebagian muridnya terpapar Covid 19. Pihak sekolah mengambil keputusan dengan memberlakukan PPJ, bagi seluruh siswanya.

 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan