Berita  

Bandel, J.P.K.P Minta Pemkab Serius Kelola Kota Keris

Bandel, J.P.K.P Minta Pemkab Serius Kelola Kota Keris
Satpol PP sedang melakukan tindakan teguran kepada salah satu pemilik toko yang menaruh barang dagangannya di atas trotoar jalan teuku umar [photo/ferry]

SUMENEP, DapurRakyatNews – Banyaknya pelanggaran terhadap aturan tata kota harus segera disikapi tegas oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep. Berulangkali penindakan dari penegak perda Kota Keris telah dilakukan, namun tetap banyak para pelanggar masih membandel (13/6).

Baca Juga : Beredar Video Aktivis Potong Ayam di Kantor DPRD Sumenep

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep sudah sering melakukan pembinaan secara persuasif maupun tindakan langsung saat ada pengaduan dari masyarakat tentang masalah masalah tata kota yang terjadi.

Seperti, parkir liar di atas trotoar, merebaknya PKL liar dan toko-toko yang memajang media ruang luar tak berijin. Namun berkali-kali tindakan diberikan, berulangkali pula oknum tersebut melanggar, segala tindakan penegak perda seakan tak berefek jera terhadap pelaku.

Hal ini membuat sebagian besar masyarakat yang peduli terhadap keindahan dan kenyamanan kawasan perkotaan mengeluh dan berharap pemkab segera memberikan tindakan tegas kepada pelaku. Agar hal tersebut tidak terulang kembali dikemudian hari.

Baca Juga : Marak Reklame Di Kota Keris, Kemana Retribusi Mengalir?

Agus Junaidi, Ketua DPD J.P.K.P Sumenep, menyampaikan pendapatnya terkait masalah tersebut. Menurutnya dalam pengelolaan sebuah kota bukan hanya Satpol PP yang bergerak namun semua OPD yang terkait dengan tata kelola perkotaan wajib turun tangan langsung.

Pelanggar Membandel, J.P.K.P Menegas Keseriusan Pemkab Kelola Kota Keris
Satpol PP sedang melakukan tindakan kepada salah satu pemilik counter hape yang memajang media ruang luar tanpa ijin di persimpangan pandian Kota Keris [photo/ferry]
“Seharusnya sebuah tindakan penegakan aturan yang dilakukan tidak perlu menunggu pengaduan dari masyarakat. Kita sudah punya sistem pengendaliannya namun kenapa hal itu tak jalan di Sumenep?” Tanya Agus.

“Contoh tentang pelanggaran media ruang luar atau berubahnya fungsi trotoar, harusnya bagian pengawasan dari dinas perijinan saat menemukan pelanggaran tersebut, langsung kirim surat pemberitahuan ke dinas cipta karya bagian tata ruang untuk meminta kajian teknis nya.” Tukasnya.

Baca Juga : Desain KUKF Solusi Humanis Bagi Pejalan Kaki dan Pedagang Kaki Lima Trotoar Di Kota Keris

Kemudian berdasarkan hasil kajian tersebut, Agus mengatakan jika memang melanggar bisa langsung membuat surat perintah ke Satpol PP sebagai penegak perda untuk memberi tindakan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Jadi dinas ini harus sering sering turun ke lapangan, jangan menunggu viral dulu baru bergerak. Bahkan yang terjadi selama ini, penegak perda hanya bertindak sendiri berdasarkan pengaduan masyarakat tanpa dibekali surat tugas untuk menindak dari dinas terkait. Jelas hal ini membuat pelaku tak pernah jera.” Pungkas Agus.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Purwo Edi Prasetia saat dihubungi tim lipsus juga menyampaikan, “Kita sdh sering melakukan operasi dan operasi sampai sakit tengah (sakit punggung_red). Akan lebih baik mereka yang membandel sesekali didenda biar jera.” Tegasnya.

Berbagai masalah tentang perkotaan tersebut di atas sesungguhnya dapat menghambat pencapaian pembangunan yang direncanakan dalam RPJMD Sumenep bila tidak segera di sikapi dengan tegas oleh Pemkab Sumenep.

Baca Juga : Tergabung Dalam Group Bacakades, Netralitas BPD Sapeken Dipertanyakan

Sebagaimana yang nantinya akan tertera dalam laporan Perhitungan Indeks Pembangunan Daerah. Oleh karena itu tata kelola perkotaan selalu menjadi isu yang sangat strategis dalam pembangunan di daerah manapun. Karena tata kelola perkotaan yang baik mencerminkan Perencanaan pembangunan yang bagus pada sebuah daerah.