Desain KUKF Solusi Humanis Bagi Pejalan Kaki dan Pedagang Kaki Lima Trotoar Di Kota Keris

- Penulis

Jumat, 16 April 2021 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo : Design KUKF by River Side Studio (dok)

Photo : Design KUKF by River Side Studio (dok)

SUMENEP, DapurRakyatNews – Carut marutnya penataan kota keris akibat inkonsistennya penegakan peraturan dan desain tata kota yang tidak ramah anak, pejalan kaki dan disabilitas, harus segera di atasi dengan segera.

Kendati tak kunjung mendapatkan respon dari pemkab sumenep terkait persoalan alih fungsi Trotoar dan penataan pedagang kaki lima serta maraknya parkir liar, R. Agus Junaidi aktivis senior kota keris angkat bicara.

“Sebelum ada penerapan sanksi hukum perlu adanya sosialisasi, upaya-upaya pencegahan dan penyadaran bagi masyarakat, pendekatan secara persuasif dengan mensosialisasikan aturan-aturan tersebut, selain itu harus ada langkah solutif, disediakan tempat yang layak untuk berjualan” terang Ketua J.P.K.P Sumenep, saat dihubungi media dapurrakyatnews.com via telepon. Jum’at (16/04/2021)

Sebenarnya ada satu Kebijakan pemerintah yang mengizinkan pedagang untuk berjualan di trotoar, hal ini diatur dalam Pasal 13 Permenpu 3/2014 yang berbunyi, Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:

jenis kegiatan, waktu pemanfaatan, jumlah pengguna, dan ketentuan teknis yang berlaku.

Namun tetap ada batasan-batasannya, Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki.

Baca Juga : Ancaman Denda 1.5 milyar Menunggu Bagi Perampas Hak Pejalan Kaki Di Kota Keris

Ketentuan pemanfaatan Trotoar untuk berjualan dalam Peraturan Menteri ini Berbeda dengan UU LLAJ dan UU Jalan yang tidak mengatur pemanfaatan jalan dan trotoar untuk berdagang/berjualan.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan justru memperbolehkan dan mengatur pemanfaatan trotoar untuk berdagang/berjualan.

Desain KUKF Solusi Humanis Bagi Pejalan Kaki dan Pedagang Kaki Lima Trotoar Di Kota Keris

Atas dasar pertimbangan pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis tersebut ternyata area sekitar trotoar bisa di alih fungsikan digunakan untuk kegiatan perdagangan berupa Kegiatan Usaha Kecil Formal (KUKF).

Tentu ada kondisi dan persyaratan khusus agar bisa di laksanakan, Ketentuan lebih rinci mengenai pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki sebagai tempat KUKF tercantum dalam Lampiran Permenpu 3/2014.

Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5 hingga 2,5 meter, agar tidak menganggu sirkulasi pejalan kaki.

Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter, sedangkan yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter.

Terdapat organisasi/lembaga yang mengelola keberadaan KUKF, Pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu, diperkenankan diluar waktu aktif gedung/bangunan di depannya.

Dapat menggunakan lahan privat, tidak berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.

Desain KUKF Solusi Humanis Bagi Pejalan Kaki dan Pedagang Kaki Lima Trotoar Di Kota Keris

Seorang Arsitek Urban City menjelaskan konsep desainnya kepada media ini, bahwa design KUKF sangat cocok jika diterapkan di kota keris.

“Desain KUKF ini lumrah dan banyak digunakan di kota-kota besar di dunia, contoh terdekat adalah diperbolehkannya pedagang kaki lima berjualan di area trotoar di DKI Jakarta,

Memang kebijakan ini tidak populer karena kita belum terbiasa dengan penatataan kota yang humanis meski pemandangan pedagang kaki lima sdh jamak kita liat sehari hari di trotoar-trotoar kota di Indonesia.

Beberapa contoh photo trotoar di kota-kota di luar negeri dan konsep desain KUKF ini sangat bisa kita implementasikan di kota keris tercinta ini” pungkas Ferry Saputra.

Baca Juga : Trotoar di Kota Keris Rusak Parah, Keselamatan Pejalan Kaki Terancam

Pewarta : Syakuro
Editor : S. Puja
#PerjuanganTanpaBatas

Facebook Comments Box

2 tanggapan untuk “Desain KUKF Solusi Humanis Bagi Pejalan Kaki dan Pedagang Kaki Lima Trotoar Di Kota Keris”

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru
Peringati Hari Koperasi Nasional, Bupati Fauzi Ajak Koperasi Tingkatkan Daya Saing
Pisah Sambut Kapolresta Sumenep Berlangsung Hangat, Bupati: Sinergi Harus Semakin Kuat
Layanan Ramah dan Profesional, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Kembali Raih Apresiasi

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:34 WIB

74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:08 WIB

2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:14 WIB

Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Berita

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB