Berita  

Anehnya Prasasti di Panembahan Sunan Wirokromo Blingi dan SK Bupati Sumenep

Anehnya Prasasti di Panembahan Sunan Wirokromo Blingi dan SK Bupati Sumenep
Mochamad Chusnul Manap, S.H., M.H. (kiri) dan Ahmad Azizi, S.H. Selaku Kuasa Hukum H. Akhmadi Pengelola Panembahan Wirokromo Blingi Sapudi [foto/aditya]

SUMENEP, DapurRakyatNews – Rancunya SK izin pemanfaatan situs Asta Panembahan Blingi kepada Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur, yang diterbitkan oleh Bupati Sumenep, KH. A. Busryo Karim. Selain itu, prasasti yang baru terpasang juga memantik pertanyaan.

Pengelolaan Asta Panembahan Sunan Wirokromo Blingi yang terletak di Desa Gendang Timur, Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi. Menjadi perselisihan sejak tahun 2018 lalu, antara H. Akmadi, selaku penerus pengelola selama turun temurun dengan pihak Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur, dimana Kepala Desa Gendang Timur sebagai pembinanya.

Mencuatnya kembali perselisihan tersebut, setelah munculnya batu prasasti atas ditetapkannya Asta atau Makam Panembahan Wirokromo Blingi, Pulau Sapudi. Sebagai situs Cagar Budaya, berdasarkan Keputusan Bupati No 138/236/KEP/435.013/2020.

Yang menjadi pertanyaan adalah, tercantum pada prasasti, nama Bupati Sumenep sebelumnya, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si. menandatangani prasasti pada tanggal 30 Maret 2020, sedangkan prasastinya sendiri baru terpasang beberapa hari lalu.

Seperti yang disampaikan oleh Pengacara dari pihak H. Akhmadi, Mochamad Chusnul Manap, S.H., M.H. dalam konferensi pers di Hotel Suramadu, Sumenep, Rabu (30/7).

Anehnya Prasasti di Panembahan Sunan Wirokromo Blingi dan SK Bupati Sumenep

“Seperti teman-teman wartawan ketahui bahwa, Yayasan Gendang Timur membuat prasasti. Saya tidak yakin mereka yang membikin, karena yang jelas tau-tau prasasti tersebut muncul, siapa yang membuat?” Tanyanya.

Chusnul Manap juga menuturkan bahwa penetapan sebuah Situs Cagar Budaya adalah sesuatu yang terhormat, tidak seharusnya disembunyikan. Ditandatangani oleh Bupati tanggal 30 Maret 2020, tetapi kenapa prasasti itu baru muncul.

“Pertanyaannya kenapa prasasti itu baru muncul sekarang, dalam setahun dikemanakan prasasti itu, ditandatangani dimana. Dan siapa yang meletakkan prasasti itu disana.” Ujarnya.

Diketahui Bupati Sumenep KH. A. Busryo Karim, pada tanggal 25 Januari 2021 menerbitkan SK (Surat Keputusan) Bupati Sumenep bernomor: 188/31/KEP/435.014/2021. Tertuang dalam SK tersebut penunjukan H. Akhmadi sebagai juru kunci Asta Panembahan Blingi, dan masuk dalam kepengurusan Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur.

SK Bupati Sumenep yang diterbitkan tahun 2021, adalah pengganti dari SK Bupati Sumenep sebelumnya yang diterbitkan tahun 2018. Terbitnya SK pengganti tersebut setelah H. Akhmadi memenangkan gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya. Dengan surat Putusan TUN 234/K/TUN/2020 Jo No 232/B/2019/PT.TUN SBY Jo No. 197/G/2018/PTUN SBY.

Pihak H.Akhmadi tidak terima SK yang menunjuk Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur sebagai pengelola Asta Panembahan Blingi. Meskipun dalam SK tersebut H. Akmadi, dijadikan sebagai juru kunci dan dimasukkan dalam kepengurusan yayasan.

“SK baru itu melanggar Hukum, karena putusan pengadilan jelas menegaskan serta mewajibkan pengelolaan Asta Wirokromo Blingi itu kepada H.Akhmadi selaku ahli waris.” Tegas salah satu Pengacara H. Akhmadi tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum H. Akhmadi yang lain, Ahmad Azizi, S.H., menerangkan jika SK Bupati Sumenep yang diterbitkan tahun 2021, patut dipertanyakan.

“Sesuai dengan Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2016, Bupati tidak boleh menggunakan kewenangannya baik menguntungkan ataupun tidak, dalam waktu 6 bulan sebelum berakhir masa bhaktinya berakhir.” Tukas Azizi.

Diakhir perbincangan Azizi mengatakan, yang lebih aneh lagi, pada 2018 silam pemberian SK terkait dengan Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur, diberikan, diantarkan langsung ke rumahnya salah satu pengurus yayasan.

Kedua kuasa hukum juga sempat menunjukkan bukti bahwa terdapat SPPT atas Asta Panembahan Blingi. Selain janggal karena terdapat SPPT pada makam, tanggal terbitnya yang tertulis mendahului tanggal permohonannya.