Berita  

Ancaman Denda 1.5 milyar Menunggu Bagi Perampas Hak Pejalan Kaki Di Kota Keris

Ancaman Denda 1.5 milyar Menunggu Bagi Perampas Hak Pejalan Kaki Di Kota Keris
Photo : Istimewa, Di kabupaten Sumenep pedagang bebas merampas hak pejalan kaki. (Dok).

SUMENEP, DapurRakyatNews – Seperti yang di beritakan sebelumnya tentang alih fungsi Trotoar yang sangat dikeluhkan oleh para pejalan kaki, karena dinilai tidak ada tindakan penertiban yang serius dari Aparatur Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura.

Baca Juga : Trotoar di Kota Keris Rusak Parah, Keselamatan Pejalan Kaki Terancam

Tingginya tuntutan ekonomi di masa pandemi, jangan sampai membuat sejumlah kalangan abai pada hak pejalan kaki, pada hari kamis malam 14 April 2021, Tim Dapur Rakyat News mendapati pemandangan menarik di kota keris ini.

Pedagang yang mangkal dengan gerobak dan tendanya di atas trotoar dan parkir motor liar, memaksa para pejalan kaki turun dan berjalan di badan jalan. Sangat disayangkan, Lalu bagaimana negara menjamin hak pejalan kaki tersebut?.

Setidaknya ada empat peraturan yang khusus membahas tentang fungsi salah satu pelengkap jalan ini ;

1. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan,
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman Denda 1.5 milyar Menunggu Bagi Perampas Hak Pejalan Kaki Di Kota KerisTrotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan, menegaskan kembali tentang fungsi utama Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.

Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf (h) UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan.

Berkaitan dengan hal tersebut berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Terdapat Dua macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki;

1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ).

2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).

Selain ancaman sanksi dalam UU LLAJ di atas, ada dasar hukum lain yang mengatur sanksi pidana mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. sehubungan dengan “melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan” sebagai berikut:

1. Dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

2. Dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp 500 juta.

3. Dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 200 juta.Ancaman Denda 1.5 milyar Menunggu Bagi Perampas Hak Pejalan Kaki Di Kota Keris

Salah satu pengacara di kota keris, Safrawi. S.H, juga angkat bicara terkait alih fungsi trotoar yang terjadi di kabupaten Sumenep.

“Kalau bicara aturan ya begitu, ada tindakan dan sanksi bagi pelanggar aturan, namun saya rasa sebelum penerapan sanksi hukum perlu adanya sosialisasi, upaya-upaya pencegahan dan penyadaran bagi masyarakat, utamanya yang terkait dengan para pedagang yg dianggap mengancam keselamatan warga yang lain.

Ini tentu memerlukan tindakan dari penegak perda untuk melakukan pendekatan secara persuasif dengan mensosialisasikan aturan-aturan tersebut, selain itu harus ada langkah solutif paling tidak disediakan tempat yang layak untuk berjualan.

Terlebih lagi dalam penegakan aturan jangan sampai pandang bulu artinya aturan hanya berlaku bagi rakyat kecil tajam ke bawah tumpul ke atas, sementara para pemangku jabatan kita lihat aturan tidak berlaku, hal-hal seperti itu yang kemudian membuat rakyat kecil merasa dijadikan obyek peraturan. Kita harap para penegak perda itu harus betul-betul bijak dan bersikap adil.” Pungkas Ketua Peradi Korwil Madura.

Penulis : Ferry Saputra
Editor : Tim J.P.K.P
#PerjuanganTanpaBatas