Tak Berkategori  

Minimarket Modern Diduga Menghilangkan Aset Daerah Sumenep

Minimarket Modern Diduga Menghilangkan Aset Daerah Sumenep
Photo : Indomaret Jl. Teuku Umar No. 66 C, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur [dok]

SUMENEP, DapurRakyatNews – Sebuah retail minimarket modern terkenal yang merupakan franchise dari PT. Indomarco Prismatama, yaitu Indomaret. Diduga secara sengaja menghilangkan Aset Daerah pada salah satu cabangnya yang terdapat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis 6 Mei 2021.

Adalah Indomaret yang berada di Jl. Teuku Umar No. 66 C, Kecamatan Kota Sumenep, yang ditengarai merampas Aset Daerah berupa trotoar, yakni fasilitas pejalan kaki yang merupakan bagian dari jalan raya, dan merubah alih fungsi menjadi lahan parkir diduga tanpa izin resmi dari Dinas terkait.

Saat Tim Liputan Khusus (Lipsus) Dapur Rakyat News mendatangi lokasi, terlihat kondisi trotoar yang dimaksud menghilang dan berubah wujud. Bahkan di area yang sebelumnya adalah merupakan fasilitas umum, kini telah di paving dan di pagar tembok rendah untuk membatasi area parkir dan menghalangi sirkulasi pejalan kaki.

Salah seorang warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, kepada Tim Lipsus menyampaikan keluhannya tentang Aset Daerah berbentuk trotoar di sepanjang Jl. Teuku Umar, Sumenep, yang telah raib.

“Sudah bertahun-tahun mas, trotoar di daerah sini tidak teratur. Banyak ditempati dagangan keramik keramik di depan tokonya, ditambah lagi sejak adanya toko minimarket modern itu, tiba tiba trotoarnya menghilang dan di batasi tembok kecil seperti itu, kok kayak lahannya sendiri, padahal itu kan termasuk Aset Daerah milik negara.” Ujarnya.

Minimarket Modern Diduga Menghilangkan Aset Daerah Sumenep
Photo : Fasilitas Pejalan Kaki (Trotoar) di Jl. Teuku Umar No. 66 C, Kecamatan Kota Sumenep Yang Beralih Fungsi Menjadi Tempat Penumpukan Dagangan Salah Satu Toko Bangunan [dok]

Nurahmat, aktivis sosial Bumi Arya Wiraraja yang tergabung di Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (DPD  J.P.K.P) Kabupaten Sumenep, ikut berkomentar terkait persoalan Aset Daerah yang diduga telah dirampas secara sepihak oleh pengelola Indomaret tersebut.

“Trotoar merupakan fasilitas umum bagian dari Aset Daerah, fungsinya sebagai sarana bagi para pejalan kaki agar aman dari kendaraan bermotor, jika tiba-tiba menjadi lahan parkir seperti itu kan berarti menghilangkan hak pejalan kaki, apalagi sampai di musnahkan seperti itu bahkan menjadi area parkir dari retail minimarket modern tersebut, sama sekali tidak ada space untuk pejalan kaki.” Keluh Nurahmat.

Lanjut Nurahmat, “Biasanya kalau ada penurunan trotoar seperti itu, pihak owner yang mengajukan surat ijin ke Dinas PRKP dan Cipta Karya, lalu menurunkan tim untuk survey lokasi dan mengecek apakah boleh atau tidak diturunkan dan seberapa lebar yang bisa diturunkan untuk area sirkulasinya, setelah itu kita proses dan nantinya ada surat balasan.” Terangnya.

Saat Tim Lipsus melakukan penelusuran, apakah alih fungsi trotoar yang termasuk Aset Daerah ini sudah mengajukan izin perubahan ke Dinas terkait, Ir. Didik Wahyudi, M.Si, selaku Kepala Dinas DPMPTSP tidak membenarkan bahwa hal tersebut bukanlah pengalihan fungsi.

“Kalau pengalihan fungsi sepertinya tidak, karena space lahan parkirnya masih luas ke dalam, dan bahkan selokannya diperbaiki untuk saluran drainasenya, cuma karena ada pembatas yang hitam kuning itu dan pembatas itu sudah disarankan untuk di bongkar.” Terang Didik via WhatsApp.

Setidaknya ada enam peraturan yang diduga bisa menjadi poin-poin pelanggaran oleh retail modern tersebut, yang khusus membahas tentang pelanggaran alih fungsi salah satu pelengkap jalan dan penghapusan Aset Daerah berupa trotoar, yaitu;

1. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan,
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Kota Sumenep 2014-2034
6. Rencana Detail Tata Riang Bagian Wilayah Perkotaan Kota Sumenep 2014-2034

Pihak pengelola Indomaret yang berlokasi di Jl. Teuku Umar Sumenep, hingga berita ini ditayangkan belum bisa dihubungi.

Baca Juga : Bagai Bumi dan Langit, Tunjangan Kesejahteraan DPRD Dengan Dana Pengentasan Kemiskinan Dinas Sosial Sumenep

 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan