Bagai Bumi dan Langit, Tunjangan Kesejahteraan DPRD Dengan Dana Pengentasan Kemiskinan Dinas Sosial Sumenep

Bagai Bumi dan Langit, Tunjangan Kesejahteraan DPRD Dengan Dana Pengentasan Kemiskinan Dinas Sosial Sumenep
Photo : Dua Peraturan Bupati Tentang Tunjangan Kesejahteraan Anggota Dewan Dengan Background Istana Yang Terhormat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep. [dok]

SUMENEP, DapurRakyatNews – Kesejahteraan para Anggota Dewan Sumenep yang terus naik, berbanding terbalik dengan kondisi kesejahteraan masyarakat kebanyakan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2021 tentang Tunjangan Transportasi Anggota Dewan dan Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan di Kabupaten Sumenep.

Setiap Anggota Dewan mendapatkan tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan transportasi dewan sebesar Rp. 9.700.000 per bulan dan tunjangan Perumahan sebesar Rp. 11.000.000 sampai dengan Rp. 15.000.000 per bulan.

Tunjangan kesejahteraan tersebut bila di kalikan dengan jumlah Anggota Dewan yang ada di Sumenep, sebanyak 50 orang, maka selama setahun total anggarannya kurang lebih mencapai sebesar Rp. 12.400.000.000.

Kesejahteraan para Anggota Dewan Sumenep tersebut, berbanding terbalik dengan penanganan kesejahteraan dan kesehatan para Dhuafa lanjut usia terutama yang hidup dan tinggal sendirian atau sebatang kara dan penyandang disabilitas berat di sumenep.

Seperti tak berkesudahan, hampir setiap bulan komunitas-komunitas sosial yang ada di sumenep menemukan dhuafa-dhuafa dan penyandang disabilitas berat baru yang bernasib malang, atau bisa dikatakan hidupnya jauh dari kata sejahtera.

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), Sumenep masuk daftar 10 Kabupaten termiskin di Jawa Timur, pada nomor urut 2 termiskin setelah Kabupaten Sampang, dari 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Angka kemiskinan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sangat tinggi. Yaitu 218.000 orang atau 19,6 persen dari total jumlah penduduk sumenep.

Mari kita bandingkan Anggaran kesejahteraan para anggota dewan tersebut yang sebesar Rp. 12 milyar dengan Anggaran Pengentasan Kemiskinan untuk ASLUT (Asistensi Lanjut Usia Terlantar) dan ASPDB (Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat) di Dinas Sosial pada tahun anggaran yang sama yaitu tahun 2021 yang hanya sebesar Rp. 399 juta.

Agus Junaidi Ketua DPD J.P.K.P Sumenep, angkat bicara tentang kesejahteraan Anggota Dewan yang berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat di Sumenep.

“Untuk kesejahteraan 50 orang anggota dewan yang terhormat, APBD kita mampu mengeluarkan anggaran sampai 12 milyar lebih sedangkan untuk saudara kita dhuafa lanjut usia dan penyandang disabilitas berat, Dinas Sosial hanya mendapat anggaran sebesar 399 juta saja,” Ujar Agus dengan nada tinggi, Rabu (5/5/2021).

Lebih lanjut Agus dengan berapi-api, menyampaikan bahwa hal tersebut harus segera disikapi oleh pihak terkait. Pencanangan Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) oleh pemerintah pusat, agar kesejahteraan masyarakat dapat segera diperbaiki. Bukan malah menyasar kesejahteraan Anggota Dewan yang terhormat.

Awak media kemudian mencoba menghubungi Dinas Sosial Kabupaten Sumenep,melalui Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Dinsos Sumenep, Fajarisman.

“Maaf mas untuk detailnya anggaran kemiskinan yang dimaksud langsung ke Pak Kadinsos. Kalau Bidang Kami hanya ASLUT dan ASPDB saja. untuk ASLUT sebanyak 100 orang dan ASPDB 33 0rang masing masing sebesar Rp 250.000 per bulan selama satu Tahun.” terangnya.

Saat Kepala Dinas Sosial Sumenep Moh. Ikhsan, S.T, M.T, dihubungi via percakapan aplikasi WhatsApp, ia menyampaikan, “Saya tidak hapal jumlah yang khusus untuk pengentasan Kemiskinan, Anggaran pengentasan yang langsung menyentuh masyarakat miskin ya program BPNT dan PKH,” jelasnya singkat.

Program ASLUT merupakan program yang ditetapkan oleh Menteri Sosial dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2013 yang bertujuan untuk memberikan jaminan sosial guna membantu lanjut usia telantar dalam bentuk pemberian uang tunai melalui pendampingan sosial guna memenuhi sebagian kebutuhan dasar hidupnya. Sedangkan Program ASPDB adalah program yang dirilis Kementerian Sosial RI sejak tahun 2006.

Sejumlah Anggota Dewan yang dimintakan tanggapannya terkait perbedaan anggaran antara tunjangan kesejahteraan para wakil rakyat dengan anggaran pengentasan kemiskinan, menolak berkomentar.

Baca Juga : BreakingNews: DBS III Muncul Kembali

Pewarta : Ferry Saputra
Editor     : Faldy Aditya