Pansus I DPRD Sumenep Gandeng Akademisi UTM, Matangkan Raperda Pengelolaan Aset Daerah

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama DPRD dalam memperkuat tata kelola aset daerah terus dimatangkan. Salah satunya melalui pembahasan intensif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menghadirkan akademisi dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sebagai narasumber ahli.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep, Jumat (8/5/2026). Pertemuan itu dihadiri Ketua Pansus I DPRD Sumenep M. Mirza Khomaini Hamid, SH bersama anggota pansus lainnya, jajaran BKAD, serta Bagian Hukum Setdakab Sumenep.

Suasana rapat berlangsung dinamis namun tetap kondusif saat tim akademisi UTM memaparkan berbagai aspek penting mengenai tata kelola aset daerah yang ideal, mulai dari inventarisasi, pemanfaatan, hingga mekanisme penghapusan barang milik daerah.

Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, menegaskan bahwa pembahasan Raperda tersebut bukan sekadar memenuhi aspek administratif, melainkan sebagai langkah strategis untuk menciptakan tata kelola aset yang lebih efektif, transparan, dan berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah.

“Regulasi ini harus benar-benar mampu menjawab persoalan di lapangan. Jangan sampai aset yang sudah tidak produktif justru menjadi beban daerah karena proses penghapusannya terlalu rumit,” ujar Mirza di sela pembahasan.

Menurutnya, proses penghapusan aset daerah perlu didukung prosedur yang lebih sederhana namun tetap akuntabel. Sebab, banyak aset yang sudah tidak memiliki nilai guna masih tercatat sebagai barang milik daerah dan terus menyedot anggaran pemeliharaan.

“Hal tersebut ada kaitannya dengan efisiensi anggaran. Aset yang sudah tidak bernilai guna tetapi tetap dipelihara tentu hanya akan membebani APBD,” tegas politisi muda tersebut.

Selain menyoroti mekanisme penghapusan aset, Pansus I DPRD Sumenep juga memberikan perhatian serius terhadap perlindungan aset cagar budaya milik daerah. Dalam pembahasan itu, pansus menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur pengamanan aset cagar budaya agar tidak mudah dipindahtangankan secara ilegal.

“Kami ingin ada penguatan regulasi terkait aset cagar budaya. Ini penting supaya tidak ada celah bagi oknum yang ingin memindahkan atau menguasai aset daerah secara tidak prosedural,” kata Mirza.

Di sisi lain, aspek inventarisasi aset juga menjadi perhatian utama dalam pembahasan Raperda tersebut. Pendataan aset yang akurat dinilai menjadi fondasi penting dalam pengelolaan kekayaan daerah secara berkelanjutan.

Mirza menilai, selama ini masih terdapat sejumlah aset daerah yang memerlukan penataan administrasi dan pembaruan data agar pemanfaatannya dapat lebih optimal.

“Inventarisasi yang tertib akan memudahkan pemerintah daerah dalam memantau seluruh aset yang dimiliki, sehingga pemanfaatannya bisa maksimal dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, tim akademisi dari UTM menekankan pentingnya sinkronisasi antara regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi agar implementasi kebijakan nantinya tidak menimbulkan persoalan hukum.

Pembahasan tersebut diharapkan mampu melahirkan regulasi yang komprehensif dan adaptif terhadap kebutuhan daerah. Tidak hanya sebagai payung hukum administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendukung efisiensi anggaran serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Sinergi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Sumenep, dan kalangan akademisi diyakini akan mempercepat proses penyempurnaan hingga pengesahan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Berita

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB