Dapurrakyatnews – FA (22) pemuda asal Jalan Saluran Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin terpaksa berurusan dengan polisi lantaran tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
FA kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Ia ditangkap di saat berada di Gang Beton, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, pada Selasa (26/7) pukul 17.00 wita
“Dia kita amankan di Gang Beton saat anggota sedang melakukan patroli rutin di sejumlah kawasan rawan,” kata Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi melalui Kasi Humas Polres Tapin, AKP Agung Setiawan, Jumat (29/7).
Ia menuturkan, penangkapan ini berawal dari kecurigaan polisi yang melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan.
Atas kecurigaan itu, petugas kemudian mendatangi pelaku disertai pemeriksaan badan.
“Ternyata kecurigaan petugas benar. Pelaku baru saja melakukan transaksi narkoba dan ditemukan 1 paket sabu seberat 0,5 gram,” bebernya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapin guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatanya Tersangka dijerat pasal pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Pungkas AKP Agung