Hukrim  

Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi Usai Transaksi Sabu

Ibu

Dapurrakyatnews – Diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Banjarbaru membekuk seorang Ibu rumah tangga RN (48), warga Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru

RN ditangkap polisi saat melintas di kawasan Kelurahan Syamsudin noor, Kecamatan Landasan ulin Kota Banjarbaru pada Rabu, 23 Agustus 2023 lalu lantaran terlibat aksi peredaran gelap narkoba.

Dari tangan RN, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,78 gram, dan 0,40 gram serta handphone yang digunakan transaksi narkoba.

“Pelaku berhasil diamankan setelah transaksi sabu di Kelurahan Syamsudin Noor Banjarbaru,” ungkap Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji kepada media ini, Rabu (30/8).

AKP Syahruji menjelaskan penangkapan pengedar sabu sekaligus pengguna narkoba ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat.

Berbekal dari informasi itu, Tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu Dr. Subroto Rindang Arie langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, kami langsung menerjunkan personil untuk pendalaman informasi. Sehingga tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti dua paket sabu dari saku jaket,” kata AKP Syahruji.

Dari hasil pemeriksaan, IRT berusia 48 tahun itu mengaku sudah lama menggunakan sabu sampai akhirnya ikut menjual agar mendapatkan keuntungan.

“Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.

Terpisah Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah mengingatkan masyarakat, untuk menjauhi narkoba, karena pihaknya tidak akan mentolerir siapapun, yang kedapatan memiliki maupun menggunakan.

“Tidak ada toleransi kepada pelaku penyalahgunaan atau terlibat langsung, dalam peredaran narkoba,” Ujar Dody dalam keterangannya, Rabu (30/8).

Ia menambahkan bahwa, pihaknya sangat komitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba, dan diminta kepada seluruh warga masyarakat agar dapat memberikan informasi walaupun sekecil informasinya, untuk membasmi Narkoba diwilayah hukum Polres Banjarbaru.

Tinggalkan Balasan